DJP Kemenkeu Tambah 9 Perusahaan Pemungut Pajak Digital - Beritasatu

 

DJP Kemenkeu Tambah 9 Perusahaan Pemungut Pajak Digital

Senin, 13 Februari 2023 | 15:53 WIB
Oleh: Arnoldus Kristianus / FER

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor. (Foto: Beritasatu Photo)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk 143 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE atau pajak digital.

Advertisement

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah tersebut bertambah sembilan pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu.

“Sembilan pelaku usaha tersebut berasal dari 4 penunjukan di bulan Desember 2022 dan 5 penunjukan di bulan Januari 2023,” ucap Neilmaldrin Noor, Senin (13/2/2023).

Perusahaan yang ditunjuk pada Desember 2022 adalah Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd, Taxamo Checkout Ltd, dan Amplitude, Inc.

Advertisement

Perusahaan yang ditunjuk pada bulan Januari 2023 yaitu Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC, dan Amazon Service Europe S.a.r.l.

Dia mengakan dari keseluruhan pemungut pajak digital yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp 10,7 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 543,9 miliar setoran Januari 2023 ini.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN pajak digital dan telah dilakukan pembayaran. Nomor SP- 3/2023,” katanya.

DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Adapun Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE atau pajak digital yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar