Eks Anak Buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Eks Anak Buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan - inews

Share This

 

Eks Anak Buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan

Ari Sandita Murti
Eks Anak Buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Hal Meringankan dan Memberatkan
Berikut hal meringankan dan memberatkan vonis dua tahun penjara terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J, Agus Nurpatria Adi Purnama. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir JAgus Nurpatria Adi Purnama, pidana dua tahun penjara, Senin (27/2/2023). Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

"Hal yang meringankan, pertama terdakwa belum pernah dipidana, kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar hakim di persidangan, Senin (27/2/2023).

Adapun hal yang memberatkan, kata hakim, terdakwa tak berterus terang dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Selain itu, terdakwa juga dinilai tak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan keadaan perbuatan Terdakwa," kata hakim.

Hakim menambahkan, tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf yang menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Agus Nurpatria maupun yang dapat menghapuskan kesalahan Agus. Maka itu, kata hakim, Agus harus bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Diketahui, Agus Nurpatria telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dalam perkara perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Vonis itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dengan pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Atas perbuatannya, Agus telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


[Category Opsiin, Media Informasi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages