Saturday
9Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured

Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim - inews

2 min read

 

Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
Terdakwa divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.  (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan. Eks anak buah Ferdy Sambo ini divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Hal memberatkan Hendra berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak menunjukan rasa penyesalan. 

"Terdakwa berbuat tinggi, tak melakukan tugasnya secara profesional," kata hakim ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Bupati Sudewo Minta Maaf soal 'Tantang' Warga Pati Demo Tolak Kenaikan PBB 250% - detik Baca juga Bupati Sudewo Minta Maaf soal 'Tantang' Warga Pati Demo Tolak Kenaikan PBB 250% - detik

Sementara hal meringankan, Hendra belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

"Hal meringankan  pertama terdakwa belum pernah dihukum dan kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga," katanya.

Hendra terbukti bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pemkot Yogya Perluas Sasaran Imunisasi HPV Sampai Anak Perempuan di Luar Sekolah - Pemkot YogyaBaca juga Pemkot Yogya Perluas Sasaran Imunisasi HPV Sampai Anak Perempuan di Luar Sekolah - Pemkot Yogya

Hendra melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Hendra terbukti bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar
Additional JS