Eks Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan. Eks anak buah Ferdy Sambo ini divonis 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hal memberatkan Hendra berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak menunjukan rasa penyesalan.
"Terdakwa berbuat tinggi, tak melakukan tugasnya secara profesional," kata hakim ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sementara hal meringankan, Hendra belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
"Hal meringankan pertama terdakwa belum pernah dihukum dan kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga," katanya.
Hendra terbukti bersalah dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hendra melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Hendra terbukti bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
[Category Opsiin, Media Informasi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar