Ferdy Sambo Dihukum Mati, Hakim Tegaskan Tidak Ada Hal yang Meringankan
Senin, 13 Februari 2023 | 15:46 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / DIN

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Hakim menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan dalam vonis mati tersebut.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Sementara itu, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Sambo. Hal-hal tersebut yakni perbuatan terdakwa yang menewaskan Brigadir J dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka, tidak pantas sebagai aparat Polri.
"Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," tutur Hakim Wahyu.
Selain itu, ulah Sambo juga telah mencoreng Polri serta membuat anggota polisi lainnya ikut terseret dalam kasus tersebut.
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, Sambo mengeklaim bahwa dirinya emosional saat tahu Putri diklaim dilecehkan oleh Brigadir J. Klaim pelecehan membuat Sambo merasa martabatnya telah rusak akibat ulah Brigadir J.
Rasa emosi tersebut pada akhirnya memicu terjadinya peristiwa penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jumat (8/7/2022) yang menewaskan Brigadir J. Berperan sebagai eksekutor dalam penembakan tersebut yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebetulnya, Sambo mengeklaim bahwa dirinya hanya menyuruh Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan kata ‘hajar Chad’. Hanya saja, Bharada E justru melepaskan tembakan sehingga menewaskan Brigadir J. Sambo lalu menembakan senjata Brigadir J yang telah tewas ke arah berlawanan untuk menyusun skenario baku tembak.
Namun demikian, versi itu dibantah oleh Bharada E dalam persidangan. Bharada E memastikan perintah dari Sambo adalah menembak Brigadir J lewat perkataan ‘'woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
[Category Opsiin, Media Informasi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar