Pilihan

Gibran Batalkan Kenaikan Tarif PBB 3 Kali Lipat di Solo - CNN Indonesia

 

Gibran Batalkan Kenaikan Tarif PBB 3 Kali Lipat di Solo

CNN Indonesia
5-6 minutes
Selasa, 07 Feb 2023 13:03 WIB

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka membatalkan kenaikan tarif PBB hingga tiga kali lipat sebagai respons atas keluhan sejumlah masyarakat Solo.

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka menunda kenaikan tarif PBB hingga tiga kali lipat sebagai respons atas keluhan sejumlah masyarakat Solo. (CNN Indonesia/ Rosyid).

Jakarta, CNN Indonesia --

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka membatalkan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga tiga kali lipat. Pembatalan itu ia lakukan sebagai respons atas keluhan sejumlah masyarakat Solo. 

"Tidak ada kenaikan ya. Dibikin enak semua ya, masyarakat tidak perlu panik," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/2).

Untuk melaksanakan pembatalan itu, ia mengatakan pihaknya akan mencetak ulang surat tagihan PBB. Selain itu, masyarakat juga bisa melihat tagihan PBB secara daring.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi butuh seminggu untuk update data base," katanya.

Ia menambahkan untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Solo yang sebelumnya diharapkan bisa didapat dari kenaikan PBB itu, pihaknya akan memaksimalkan pendapatan melalui pajak yang lain.

"Ya PBB tetap kami maksimalkan, piutang, pajak hiburan, restoran, hotel. Intinya PBB tidak naik, targetnya (pendapatan asli daerah) pakai 2023, tarifnya pakai 2022," katanya.

Ia mengatakan untuk wajib pajak yang sudah telanjur membayar PBB maka akan dilakukan restitusi.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta YF Sukasno mengapresiasi Gibran yang sudah responsif terhadap masyarakat Kota Solo.

"Harapannya masyarakat kembali tenang, tentrem, ayem, kembali seperti semula. Ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," katanya.

Pertimbangan dari penundaan tersebut adalah agar masyarakat lebih tenang. "Keputusan NJOP, PBB itu ada di kepala daerah, kami menyuarakan, penundaan diputuskan oleh mas Wali. Rasanya nggak halal kalau kenaikan menimbulkan keresahan," katanya.

Disinggung mengenai saran dari DPRD Kota Surakarta, ia mengatakan agar dilakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. "Piutang kan masih gede, itu bisa dimaksimalkan," katanya.

Sejumlah warga Solo kaget tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mereka melonjak hingga tiga kali lipat dibanding tahun lalu. Mereka menganggap kenaikan dilakukan secara mendadak dan tidak adil. Keluhan tersebut disampaikan melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS).

Sejak Jumat (3/2) pagi, keluhan terkait kenaikan PBB terus mengalir melalui laman web yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Solo itu. Mereka mempersoalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang 'ugal-ugalan'.

"Kenapa tagihan PBB untuk 2023 ini naiknya luar biasa nggih? Saya yang semula Rp900 ribu-an, sekarang jadi Rp3 juta lebih," tulis Bernadette Sri Utami di laman ULAS.

Warga Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan itu memaklumi jika terjadi kenaikan pajak. Hanya saja ia merasa kenaikan kali ini sangat memberatkan.

Apalagi warga harus menanggung denda jika terlambat membayar PBB.

"Di kampung saya sudah pada heboh setelah pembagian tagihan PBB kemarin. Mohon kebijaksanaannya Pak," lanjutnya.

Hal serupa disampaikan Agustinus Adi Sri Tjahjono. Ia menyebut PBB Kota Solo naik ugal-ugalan. Ia kaget saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2023 yang menjadi Rp2.223.364.

Padahal pada 2022 lalu, tagihan PBB-nya hanya di angka Rp728.605.

Pria yang tinggal di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari itu memahami bahwa PBB di Solo sudah lama tidak naik. Namun ia tidak menyangka PBB tahun ini akan naik berlipat-lipat.

Ditambah lagi, kebijakan tersebut belum disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

"Jangan mentang NJOP-nya tidak pernah naik lalu dihajar di 2023. Hitungannya juga tidak di sosialisasikan dan tidak ada pemberitahuan lebih dulu. Mohon bijaksana kalo menaikkan nilai NJOP. Di angka Rp 800 ribu-an lah...kui sing pokro lan pantes (itu sudah layak dan pantas)," tulisnya.

Kenaikan NJOP tersebut juga berdampak pada transaksi jual beli tanah yang dilaksanakan tahun sebelumnya. Kasus ini disampaikan Yocke melalui ULAS. Kliennya melakukan transaksi jual beli Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dengan nilai Rp 4,7 miliar di 2022.

Waktu PPJB diteken, nilai NJOP tanah tersebut di angka Rp1,6 miliar. Namun saat Akta Jual Beli akan diproses bulan ini, nilai NJOP tersebut melonjak menjadi Rp6 miliar.

"Saat ini kami sudah mengajukan permohonan banding untuk pajak BPHTB-nya di Pemkot. Tapi agak pesimis karena respons dari Pemkot kemarin juga kurang bagus. Padahal jelas jelas ada bukti lampiran PPJB, nilai jual beli di angka Rp4,7 miliar tapi pajak harus bayar di angka NJOP Rp6 miliar. Menurut saya sangat-sangat tidak fair," tulisnya.

(agt/dzu)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Partai Gerindra Dukung Gibran Jadi Gubernur Jateng


[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags Gibran Rakabuming Raka, Solo, PBB]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek