Hakim Bakal Jatuhkan Vonis ke Eliezer pada 15 Februari - Beritasatu

 

Hakim Bakal Jatuhkan Vonis ke Eliezer pada 15 Februari

Kamis, 2 Februari 2023 | 16:24 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / LES

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023. (Foto: B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menjatuhkan vonis terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Rabu (15/2/2023). Bharada E diketahui merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Advertisement

Adapun hari ini, Kamis (2/2/2023), tim kuasa hukum Bharada E sudah membacakan duplik merespons replik yang disampaikan jaksa penuntut umum. Dengan demikian, agenda sidang berikutnya yakni penetapan vonis Bharada E.

"Sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari," tutur Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Bharada E selanjutnya diperintahkan kembali ke tahanan. Sidang kemudian ditutup.

Advertisement

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, salah satu pengakuan krusial Bharada E dalam kasus ini yakni mengenai Ferdy Sambo yang memerintahkan dirinya untuk menembak Brigadir J. Bharada E memastikan, perintah Sambo kepadanya adalah untuk menembak Brigadir J, bukan menghajarnya.

Bharada E menyampaikan hal tersebut saat menanggapi kesaksian Ferdy Sambo dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022). Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"Saya membantah kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada, tidak benarnya itu, karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'," ungkap Bharada E dalam persidangan soal perkataan Ferdy Sambo.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Sumber: BeritaSatu.com


[Category Opsiin, Media Informasi]

[Tags Bharada E, Featured, Pilihan]

Baca Juga

Komentar