Pilihan

Hakim: Ferdy Sambo Nyatakan Brigadir J Harus Mati - msn

 

Hakim: Ferdy Sambo Nyatakan Brigadir J Harus Mati

MSN

Jakarta: Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa membeberkan fakta hukum dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Ada pernyataan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang meminta Brigadir J harus mati.

Pernyataan itu diucapkan saat memanggil Bharada Richard Eliezer (E) di rumah pribadinya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Awalnya, Sambo bertanya soal kabar pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candawathi di Magelang.

"Saksi (Bharada E) menjawab tidak tahu," kata Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Putri tak lama masuk saat Bharada E sedang menghadap Sambo. Setelahnya, Sambo menjelaskan bahwa istrinya sudah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.

"Putri Candrawathi juga menangis pada saat itu, terus terdakwa (Sambo) melihat saksi dan mengatakan bahwa korban itu telah kurang ajar, tidak menghargai terdakwa," ucap Wahyu.

Saat itu, Sambo menyatakan pangkatnya bakal percuma jika keluarganya dilecehkan. Pernyataan itu dilontarkan sambil memegang kerah baju dinasnya.

"Saksi juga langsung diam pada saat itu, serba salah, takut," ucap Wahyu.

Sambo langsung mengubah posisi duduknya. Dia terlihat sangat marah saat itu. Dalam keterangan hakim, Sambo mau Brigadir J mati.

"Kemudian terdakwa mengubah posisi duduknya dan agak maju ke depan dan berkata pada saksi bahwa korban Nofriansyah harus mati, dan saksi diam saja," ucap Wahyu.

Bharada E diperintahkan menjadi eksekutor. Sambo tidak mau mengeksekusi Brigadir J karena ingin menjadi penjaga para ajudannya.

"Menurut terdakwa kalau saksi yang membunuh terdakwa yang akan jaga saksi, tapi kalau terdakwa yang membunuh tidak ada yang menjaga kita semua," kata Wahyu.

Setelahnya, Sambo menjelaskan soal skenario adanya pemerkosaan di Rumah Dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dia mau membuat skenario adanya pemerkosaan di sana.

"Kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi lokasinya di 46, Putri Candrawathi dilecehkan oleh korban, kemudiam Putri Candrawathi teriak, kamu respons. Korban Nofriansyah ketahuan, korban Nofriansyah menembak, lalu kamu tembak balik korban Nofriansyah dan korban Nofriansyah yang meninggal," kata Wahyu.

Sidang vonis masih berlangsung saat ini. Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak turut menghadiri persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek