Hakim MK Dinilai Tidak Bisa Dipidana karena Putusannya
Rabu, 22 Februari 2023 | 08:01 WIB
Oleh: Yustinus Paat / FMB

Jakarta, Beritasatu.com - Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Mahkamah Konstitusi Guy Rangga Boro menyayangkan adanya laporan terhadap 9 hakim MK ke Polda Metro Jaya atas putusannya dalam Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Perkara ini terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Aswanto dari Hakim Konstitusi.
Menurut Rangga, hakim konstitusi tidak bisa dilaporkan secara pidana atas putusannya.
"Dalam menjalankan tugasnya, Hakim Konstitusi atas putusannya seharusnya tidak dapat dilaporkan secara pidana," ujar Rangga di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Rangga merujuk pada Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam Pasal 6 UU MK tersebut menyatakan bahwa hakim MK hanya dapat dipidana jika tertangkap tangan melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
"Karena itu, terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengadili dan memutus perkara, tertutup upaya apapun baik pidana maupun perdata,” tandas dia.
Apalagi, kata Rangga, selain dilindungi UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman, hakim MK dalam menjalankan tugasnya juga dilindungi oleh konstitusi, UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa hakim MK bebas dan merdeka dalam menjalankan kekuasaan kehakiman serta tidak boleh di intervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun.
Rangga pun menduga pelaporan terhadap 9 hakim MK merupakan rangkaian upaya mendelegitimasi MK. Pelaporan tersebut, kata dia, juga berpotensi mencemarkan nama baik para hakim MK.
"Menurut kami laporan polisi ini adalah bentuk upaya delegitimasi terhadap Mahkamah Konstitusi, sehingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap MK. Tetapi kami percaya 100 persen kepada kepolisian akan kredibel dan profesional dalam menangani laporan polisi ini," tandas Rangga.
Sebelumnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan ke Polda Metro Jaya 9 hakim MK dan 2 panitera. Mereka diduga melanggar 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen terkait perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Dalam laporan tersebut, turut disertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya video pembacaan putusan dan salinan putusan.
"Pada laporan kali ini kita membuat laporan (terhadap) 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon Maulana selaku pengacara Zico kepada wartawan, Rabu (1/2/2023).
Selain itu, Zico kembali mengajukan uji materi atas Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Uji materi ini masih terkait dengan pencopotan Aswanto dari hakim MK dan tertuang dalam Permohonan Perkara Nomor 17/PUU-XXI/2023, tertanggal 16 Februari 2023.
Merespons hal tersebut, Rangga menilai uji materi yang diajukan Zico sudah mengandung cacat dan nebis in idem. Pasalnya, subtansi uji materi sudah diputuskan MK dalam perkara sebelumnya, yakni perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Menurut Rangga, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tertutup upaya hukum apapun untuk itu.
“Apalagi pemohon dalam Permohonan Perkara Nomor 17/PUU-XXI/2023, dalam provisinya menyebut secara subjektif agar dikecualikan 2 (dua) hakim dan panitera pada MK untuk mengadili perkara tersebut, sehingga provisi tersebut menjadi tidak lazim dalam praktek peradilan dan berpotensi menghina dan merendahkan martabat Hakim Mahkamah Konstitusi,” urai Rangga.
Menurut dia, perbuatan pemohon tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindakan contempt of court. Bahkan, kata dia, muncul pertanyaan, apakah permintaan provisi tersebut ada kaitannya dengan suksesi pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang digelar pada Maret 2023.
"Kami menyimpulkan dari rangkaian kejadian ini, bahwa ada upaya-upaya oknum tertentu untuk mendelegitimasi MK, bahkan upaya-upaya kriminalisasi terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi," tutur dia.
“Mengingat pentingnya Mahkamah Konstitusi untuk dijaga marwah dan martabat untuk keberlangsungan kontestasi politik yang akan datang secara baik dan maksimal, maka dengan ini Kami menyatakan stop delegitimasi MK!,” pungkas Rangga menambahkan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
[Category Opsiin, Media Informasi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar