Pilihan

Pakar: KUHP Baru Tidak Akan Selamatkan Sambo dari Vonis Mati - Beritasatu

 

Pakar: KUHP Baru Tidak Akan Selamatkan Sambo dari Vonis Mati

Rabu, 22 Februari 2023 | 07:49 WIB
Oleh: Celvin M Sipahutar / FMB

Ahli hukum pidana, Prof. Suparji Ahmad, saat diwawancarai B-Universe di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Ahli hukum pidana, Prof. Suparji Ahmad, saat diwawancarai B-Universe di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Kamis (26/1/2023). (Foto: B Universe Photo)

Jakarta, Beritasatu.com - Aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai tak akan bisa mempengaruhi tindak pidana terhadap Ferdy Sambo. Hal tersebut diutarakan oleh akar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad. Suparji menilai demikian karena KUHP terbaru akan diimplementasikan tiga tahun lagi atau pada 2026 mendatang.

Advertisement

"Bahwa itu (KUHP terbaru) akan berlaku 3 tahun ke depan, itu sudah clear. Ada masa persiapan, ada masa transisi disiapkan di situ," kata Suparji kepada B-Universe.

"Kemudian yang kedua, kalau kita cermati secara teoritis bahwa itu asas retroaktif bahwa tidak ada hukum berlaku surut kecuali pelanggaran berat hak asasi manusia. Jadi ini jelas mengindikasikan bahwa KUHP baru tidak bisa digunakan untuk menjerat tindak pidana yang sudah terjadi ketika undang-undang itu belum berlaku," lanjutnya.

Ferdy Sambo divonis mati karena terbukti bersalah dalam kasus pembuhunan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dituntut penjara semur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement

Seusai vonis, ada kekhawatiran di kalangan masyarakat bahwa Sambo bisa terlepas dari jeratan hukuman mati karena KUHP baru. Adapun dalam Pasal 100 KUHP baru, pidana mati bersifat alternatif.

KUHP baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Apabila selama 10 tahun terdakwa berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP, ada tiga hal yang diperhatikan untuk dapat mengubah pidana mati menjadi seumur hidup. Berikut bunyinya:

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan:

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
c. ada alasan yang meringankan.

Perihal pasal dalam KUHP baru ini pun disoroti oleh Suparji Ahmad. "Pada yang sisi yang lain bahwa selama 10 tahun itu, jika sudah berlakuan baik, ada penyesalan ada potensi memperbaiki diri maka kemudian ada satu keputusan presiden yang menggunakan pertimbangan Mahkamah Agung untuk mengubah putusan sendiri yaitu menjadi seumur hidup bukan menjadi bebas tapi menurun derajat hukumannya. Dalam arti menjadi semur hidup," terang Suparji.

Lebih lanjut, agar Sambo bisa menghindari hukuman mati, Suparji menilai bahwa Mantan Kadiv Propam Polri itu masih bisa selamat lewat upaya-upaya hukum, yakni banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Diketahui Ferdy Sambo dan tiga terpinda lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf sudah mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, terpidana FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim.

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," kata Djuyamto dalam siaran persnya, Kamis (16/2/2023).

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek