Diposting oleh
Opsiin Plus
pada tanggal
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Senin, 13 Februari 2023 | 11:54 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / DIN
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk mengesampingkan klaim Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hakim memandang klaim dimaksud tak dapat dibuktikan.
Demikian disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus ini. Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan pihaknya tidak memperoleh keyakinan yang cukup soal Brigadir J memerkosa Putri. Oleh karena itu, majelis hakim mengesampingkan klaim dimaksud.
"Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," tutur Hakim Wahyu dalam persidangan.
Hakim Wahyu menegaskan, klaim Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak dapat dibuktikan. Dia meyakini ada motif lain dari tewasnya Brigadir J.
"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua di mana perbuatan atau sikap tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," ungkap Wahyu.
Sementara itu, Putri selama rangkaian persidangan terus mengeklaim bahwa dirinya sudah diperkosa hingga dianiaya Brigadir J di hari ulang tahun pernikahannya dengan Sambo, 7 Juli 2022. Dia mengaku tidak menyangka bisa mengalami peristiwa pahit seperti itu di hari ulang tahun pernikahannya.
Bahkan, Putri mengeklaim Brigadir J mengancam akan membunuh orang-orang terdekatnya jika ulahnya itu dibocorkan. Atas ancaman itu, Putri mengaku sangat ketakutan sekaligus merasakan malu. Ulah Brigadir J disebut Putri menimbulkan trauma yang mendalam.
Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
[Category Opsiin, Media Informasi]
Komentar
Posting Komentar