Remaja Belasan Tahun Datangi PN Jaksel untuk Dukung Ferdy Sambo - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Remaja Belasan Tahun Datangi PN Jaksel untuk Dukung Ferdy Sambo - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Remaja Belasan Tahun Datangi PN Jaksel untuk Dukung Ferdy Sambo

Senin, 13 Februari 2023 | 11:57 WIB
Oleh: Agnes Tahir Purba / FFS

Remaja berusia belasan tahun mendatangi PN Jaksel untuk mendukung Ferdy Sambo yang sedang menjalani sidang vonis atas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin, 13 Februari 2023.  (Foto: Beritasatu.com/ Agnes Tahir Purba)

Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak sekitar 12 remaja berusia belasan tahun mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Advertisement

Diketahui, pada hari ini, PN Jaksel menggelar sidang vonis Ferdy Sambo.

Sekelompok remaja tersebut hadir memakai baju warna hitam dengan cetakan wajah Ferdy Sambo yang sedang menggunakan seragam dinasnya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Baju tersebut bertuliskan "Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan."

Perwakilan remaja terus ditemani penjagaan dari polisi wanita di area ruang sidang PN Jaksel. Belasan remaja tersebut juga datang membawa hadiah atau kenang-kenangan yang hendak diberikan kepada Ferdy Sambo.

Advertisement

Para remaja berharap Ferdy Sambo dapat dibebaskan dari tuntutan pidana. Sayangnya, para remaja itu enggan diwawancara, lantaran takut ketahuan guru sekolah mereka. Para remaja yang seharusnya sedang belajar di sekolah ini malah hadir di PN Jaksel.

"Enggak mau wawancara, takut ketahuan guru BK. Jangan dimasukin ke TikTok ya, Kak," ucap salah satu remaja.

Untuk diketahui, saat berita ini ditulis sedang berlangsung pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.

Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Sambo diyakini melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penuntunt umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages