Pakar: Selain Dipenjara, Sambo dan Putri Juga Harus Dimiskinkan
Senin, 13 Februari 2023 | 11:23 WIB
Oleh: Rio Abadi / FMB
Jakarta, Beritasatu.com - Menurut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri, keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J harus menuntut uang ganti rugi kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai vonis hukuman yang dibacakan oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut ia katakan kepada tim BTV saat pembacaan amar putusan Ferdy Sambo di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
"Pascajatuhnya vonis hakim pada pidana ini, tidak menutup kemungkinan nantinya keluarga Yosua menuntut kepada FS dan PC agar membayar kesedihan, kepedihan, dan kedukaan yang sudah dialami keluarga Brigadir J," ujar Reza.
"Tentu berapa rupiah pun tidak akan mengembalikan nyawa Brigadir J, tetapi paling tidak adanya gugatan perdata semacam itu akan menunjukan kepada dunia bahwa Sambo dan Putri tidak akan tidur nyenyak," tambahnya.
Selain itu, Reza juga menilai Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, harus dimiskinkan pascamendapatkan vonis hakim. Hal tersebut untuk meminimalisir terjadinya suap terhadap otoritas hukum, mengingat Ferdy Sambo memiliki latar belakang jenderal polisi bintang dua dengan segelimang harta.
"Seorang terpidana yang hartawan seperti Ferdy Sambo kemungkinan akan mampu membeli otoritas penegakan hukum, sehingga berapapun (lamanya) dijebloskan dalam penjara, boleh jadi dia akan hidup di dalam sana dengan kebahagiaan, karena kemampuan dia untuk membeli otoritas hukum," tambah Reza.
Untuk itu, menurut Reza , seharusnya harta Sambo dibagi kepada keluarga Brigadir J.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman seumur hidup, sementara Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Josua. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar