Pilihan

Hakim PN Jaksel Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua - inews

 

Hakim PN Jaksel Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak Yosua

Senin, 13 Februari 2023 | 12:23 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / FFS

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, yang juga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersiap untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, yang juga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, bersiap untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 (Foto: B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meyakini Ferdy Sambo turut melepaskan tembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sosok lain yang diketahui turut menembak Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Advertisement

Demikian disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus ini.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock," tutur Hakim Wahyu dalam persidangan.

Dijelaskan Wahyu, Sambo ketika peristiwa penembakan pada Jumat, 8 Juli 2022 memakai sarung tangan warna hitam. Peristiwa berlangsung di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga.

Advertisement

Sementara diketahui, Sambo selama rangkaian persidangan mengeklaim hanya menyuruh Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan kata, "hajar Chad". Hanya saja, Bharada E justru melepaskan tembakan sehingga menewaskan Brigadir J. Sambo lalu menembakkan senjata Brigadir J yang telah tewas ke arah berlawanan untuk menyusun skenario baku tembak.

Hanya saja, klaim Ferdy Sambo itu dibantah oleh Eliezer. Sebagai info, salah satu pengakuan krusial Bharada E dalam kasus ini yakni mengenai Ferdy Sambo yang memerintahkan dirinya untuk menembak Brigadir J. Bharada E memastikan, perintah Sambo kepadanya adalah untuk menembak Brigadir J, bukan menghajarnya.

Bharada E menyampaikan hal tersebut saat menanggapi kesaksian Ferdy Sambo dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022). Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini yakni Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"Saya membantah kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada, tidak benarnya itu, karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak'," ungkap Bharada E dalam persidangan soal perkataan Sambo.

Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek