Pilihan

#NewsFlash: Prediksi Euro: Spanyol vs Jerman 5 Juli 2024 - Bola.net - Google Berita

Hakim Ungkap Kejanggalan Klaim Putri Candrawathi Dianiaya Yosua - inews

 

Hakim Ungkap Kejanggalan Klaim Putri Candrawathi Dianiaya Yosua

Senin, 13 Februari 2023 | 12:31 WIB
Oleh: Stefani Wijaya / FFS

Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi. (Foto: Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan klaim Putri Candrawathi dianiaya oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah memiliki kejanggalan. Hakim pun membeberkan kejanggalan atas klaim Putri Candrawathi tersebut.

Advertisement

"Bahwa apabila mencermati kejadian di atas, telah terjadi penganiayaan terhadap PC (Putri Candrawathi). Namun demikian, ada beberapa kejanggalan yang dapat disimpulkan," kata Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Mulanya, hakim menjelaskan mengenai saksi Kuat Ma'ruf dalam keterangannya yaitu pada 7 Juli 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, Kuat saat itu menengok ke belakang dari kaca, Yosua ada di tangga dengan posisi arah turun.

Kuat melihat Brigadir J seperti mengintip dan Kuat melakukan penggedoran kaca sambil teriak "woi". Akan tetapi, mendengar itu Brigadir J lari.

Advertisement

"Saksi KM curiga karena posisi ada di lantai atas. Lalu saksi panggil saksi Susi, saksi bilang, 'Susi coba cek ibu di atas, coba lihat'. Setelah itu saksi Susi naik ke atas da! berteriak memanggil saksi. Setelah saksi naik ke atas melihat ibu ada di depan kamar mandi dengan posisi duduk," ucapnya.

"Menimbang bahwa saksi Susi mengangkat PC. Setelah itu PC sadar dan menangis seperti ketatutan dan menanyakan 'Mana Ricky, mana Richard, mana HP ku?' PC sambil menangis ketakutan. PC Bilang 'Yosua sadis sekali sama ibu. Yosua sadis sama sekali sama ibu'," sambungnya.

Selain itu hakim mengungkapkan berdasarkan saksi Miftahun Haq, Ricky Rizal, Kiat Ma'ruf, Susi, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di persidangan menerangkan bahwa pada 7 Juli dini hari, terdakwa Ferdy Sambo bersama PC merayakan hari jadi pernikahan. Saat itu juga, Sambo dan PC menyuapi makanan kepada para ajudan termasuk korban dan ART.

Lebih lanjut hakim mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Mahareza pada tanggal 4 Juli 2022 menerima chat WA dari Putri yang mengirimkan foto Yosua sedang menyeterika baju anak-anak Ferdy Sambo dan Putri sebelum kembali masuk ke Asrama Taruna Nusantara, Magelang.

Saat mengirim foto itu turut ditulis, "mau digaji berapa abangmu yang baik ini yang sangat perhatian pada anak-anak saya". Mahareza menerangkan Putri sangat terkesan dengan sikap Brigadir J.

"Dari pertimbangan di atas dapat disimpulkan, pada 7 Juli dinihari sampai pukul 18.30 WIB, keadaan masih berjalan seperti biasa. Namun, keadaan menjadi berubah saat saksi KM melihat korban Yosua sedang menuruni tangga dan saksi Susi melihat PC sedang tergeletak di depan pintu kamar mandi," ungkap hakim Wahyu.

Kemudian, Kuat juga mengatakan agar Putri melaporkan kepada Sambo agar tidak menjadi duri dalam rumah tangga.

"Menimbang bahwa sebagaimana yang dijelaskan di atas, dapat diartikan, ada perbuatan dari korban Yosua yang membuat PC sakit hati, sehingga PC membuat pesan atas perintah yang seoalah-olah korban Yosua yelah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepadanya dan hal tersebut, pada 8 Juli 2022 disampaikan kepasa terdakwa di rumah Saguling sesaat PC tiba di Magelang," imbuhnya.

"Menimbang bahwa, padahal mulai dari awak seharusnya telah disadari oleh PC selama persidangan berlangsung tidak diperoleh fakta yang ungkapkan telah tejadi penganiayaan, kekerasan seksual, atau perbuatan pidana lain yang dilakukan korban terhadap PC," kata hakim menambahkan.

Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG:  


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek