Diposting oleh
Opsiin Plus
pada tanggal
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Senin, 13 Februari 2023 | 12:53 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / FFS
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan klaim Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sangat tidak masuk akal. Hal itu tak lepas dari tindakan Putri Candrawathi yang dinilai tak sesuai dengan kriteria korban kekerasan seksual.
Demikian disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Tindakan Putri yang dimaksud yakni ketika istri Ferdy Sambo itu masih dapat berjumpa dengan Brigadir J. Padahal, sebelumnya Putri mengeklaim telah diperkosa Brigadir J. Tindakan itu dinilai hakim terlalu cepat bagi seorang korban kekerasan seksual.
"Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual proses pemulihannya memerlukan waktu yang cukup panjang, tidak bisa sekejap," ungkap hakim Wahyu.
Bahkan, Wahyu menyampaikan tidak jarang korban kekerasan seksual menyerah menjalani hidup akibat peristiwa yang mereka alami. Hal itu pada akhirnya kerap memicu para korban untuk mengakhiri hidupnya.
"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tersebut," ujar Wahyu.
Sementara itu, Putri Candrawathi selama rangkaian persidangan terus mengeklaim sudah diperkosa dan dianiaya Brigadir J di hari ulang tahun pernikahannya dengan Sambo, 7 Juli 2022. Dia mengaku tidak menyangka bisa mengalami peristiwa pahit seperti itu di hari ulang tahun pernikahannya.
Bahkan, Putri mengeklaim Yosua mengancam akan membunuh orang-orang terdekatnya jika ulahnya itu dibocorkan. Atas ancaman itu, Putri mengaku sangat ketakutan sekaligus merasakan malu. Ulah Brigadir J disebut Putri menimbulkan trauma yang mendalam.
Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
Komentar
Posting Komentar