Pilihan

#NewsFlash: Prediksi Euro: Spanyol vs Jerman 5 Juli 2024 - Bola.net - Google Berita

Hakim Tegaskan Klaim Putri Diperkosa Brigadir J Sangat Tidak Masuk Akal - Beritasatu

 

Hakim Tegaskan Klaim Putri Diperkosa Brigadir J Sangat Tidak Masuk Akal

Senin, 13 Februari 2023 | 12:53 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / FFS

Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi. (Foto: Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan klaim Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sangat tidak masuk akal. Hal itu tak lepas dari tindakan Putri Candrawathi yang dinilai tak sesuai dengan kriteria korban kekerasan seksual.

Advertisement

Demikian disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Tindakan Putri yang dimaksud yakni ketika istri Ferdy Sambo itu masih dapat berjumpa dengan Brigadir J. Padahal, sebelumnya Putri mengeklaim telah diperkosa Brigadir J. Tindakan itu dinilai hakim terlalu cepat bagi seorang korban kekerasan seksual.

"Trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual proses pemulihannya memerlukan waktu yang cukup panjang, tidak bisa sekejap," ungkap hakim Wahyu.

Advertisement

Bahkan, Wahyu menyampaikan tidak jarang korban kekerasan seksual menyerah menjalani hidup akibat peristiwa yang mereka alami. Hal itu pada akhirnya kerap memicu para korban untuk mengakhiri hidupnya.

"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tersebut," ujar Wahyu.

Sementara itu, Putri Candrawathi selama rangkaian persidangan terus mengeklaim sudah diperkosa dan dianiaya Brigadir J di hari ulang tahun pernikahannya dengan Sambo, 7 Juli 2022. Dia mengaku tidak menyangka bisa mengalami peristiwa pahit seperti itu di hari ulang tahun pernikahannya.

Bahkan, Putri mengeklaim Yosua mengancam akan membunuh orang-orang terdekatnya jika ulahnya itu dibocorkan. Atas ancaman itu, Putri mengaku sangat ketakutan sekaligus merasakan malu. Ulah Brigadir J disebut Putri menimbulkan trauma yang mendalam.

Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek