Vonis Sambo, Hakim Tidak Sebut “Hajar Chad! dalam Pertimbangannya
Vonis Sambo, Hakim Tidak Sebut “Hajar Chad!” dalam Pertimbangannya
Senin, 13 Februari 2023 | 13:31 WIB
Oleh: Dwi Argo Santosa / DAS

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Majelis Hakim sidang vonis Sambo di PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso, tidak menyebut perintah “hajar Chad!” dalam pertimbangannya, Senin (13/2/2023).
Perintah tersebut adalah ucapan terdakwa Ferdy Sambo kepada Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak korban, Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam petikan pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebutkan, terdakwa memegang leher korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan didorong ke depan.
“Lalu terdakwa menyuruh (korban) berlutut seraya memerintahkan saksi (Bharada) Richard yang ada di sampingnya untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat. Saksi Richard menembak tiga sampai empat kali,” kata Wahyu Iman Santoso membacakan pertimbangan pada sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, perintah Ferdy Sambo “hajar Chad!” kepada Bharada Richard Eliezer begitu krusial karena muncul dalam pleidoi atau pembelaan mantan kadiv Propam Polri tersebut.

Ferdy Sambo bersikeras hanya menyuruh Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menghajar korban. Di lain pihak, Bharada E mengaku disuruh Sambo untuk menembak korban.
Pada sidang Selasa, 24 Januari 2023, Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa dirinya memerintahkan Bharada E menghajar Brigadir J secara spontan.
"Seketika itu juga terlontar dari mulut saya “hajar Chad, kamu hajar Chad!”. Richard lantas mengokang senjatanya dan menembak beberapa kali ke arah Yosua," ujar Ferdy Sambo dalam pembelaannya ketika itu.
Ferdy Sambo mengaku menyuruh Bharada E menghajar Brigadir J akibat emosi karena Brigadir J telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi. Korban juga disebut telah merespons secara lancang saat dicecar oleh Sambo mengenai klaim pelecehan dimaksud.
Ferdy Sambo dalam pleidoinya sengaja memilih kata “hajar”, bukan “tembak”. Dengan istilah tersebut seolah ia tidak pernah memerintahkan Eliezer untuk menembak korban. Bisa juga diartikan bahwa Bharada Eliezer bertindak melampaui perintah.
Selanjutnya, menurut Sambo, Eliezer terus melepaskan tembakan ke arah Yosua. "Peluru Richard menembus tubuhnya (Yosua), kemudian menyebabkan almarhum Yosua jatuh dan meninggal dunia. Kejadian tersebut begitu cepat, 'stop, berhenti' saya sempat mengucapkannya berupaya menghentikan tembakan Richard," ungkap Sambo.
"Saya membantah kata beliau (Ferdy Sambo) tentang “menghajar”, bahwa tidak ada, tidak benar itu karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk “woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak”," ungkap Eliezer dalam persidangan sebelumnya.
Sedangkan sidang hari ini Senin (13/2/2023) di PN Jaksel selain pembecaan vonis perkara dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, berikutnya juga terhadap terdakwa Putri Candrawathi.
Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam perkara ini.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
[Category Opsiin, Media Informasi]