Harta Pejabat DJP yang Anaknya Tersangka Penganiayaan Rp56 Miliar, Lebih Besar dari Dirjen Pajak - inews

 

Harta Pejabat DJP yang Anaknya Tersangka Penganiayaan Rp56 Miliar, Lebih Besar dari Dirjen Pajak

Atikah Umiyani
Harta Pejabat DJP yang Anaknya Tersangka Penganiayaan Rp56 Miliar, Lebih Besar dari Dirjen Pajak
Dirjen Pajak Suryo Utomo, hartanya lebih sedikit dari pejabat DJP yang anaknya tersangka penganiayaan. Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - Kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II menjadi viral. Tersangka penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan adalah Mario Dandy Satrio. 

Dia adalah anak dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambo. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar. 

Harta kekayaan Rafael sebagian besar berupa tanah dan bangunan. Dia memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp51,93 miliar. Aset tanah dan bangunannya tersebar di Kab/Kota Sleman, Kab/Kota Manado, Kab/Kota Jakarta Selatan, dan Kab/Kota Jakarta Barat.

Dia juga memiliki alat transportasi dan mesin berupa 2 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp425 juta. Kendaraan yang dimilikinya adalah mobil Toyota Camry tahun 2008, mobil Toyota Kijang tahun 2018. Namun tak tercatat mobil Rubicon yang digunakan anaknya saat melakukan penganiayaan.

Rafael juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp420 juta, memiliki surat berharga senilai Rp1,55 miliar, kas dan setara kas Rp1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp419 juta.

Dia tercatat tidak memiliki utang dalam bentuk apapun. Dengan begitu total kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp56.104.350.289. 

Meski hanya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta II, namun harta kekayaan Rafael jauh lebih besar dibanding Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

Berdasarkan catatan LHKPN miliknya, Suryo Utomo memiliki harta kekayaan Rp14,45 miliar. Sebagian besar harta Suryo berupa tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp14,16 miliar yang tersebar di Kab/Kota Bekasi, Kab/Kota Jakarta Selatan, dan Kab/Kota Bogor.

Selain tanah dan bangunan, Suryo juga memiliki aset berupa alat transportasi sebanyak 11 unit kendaraan. Bila ditotal, nilai dari aset berupa alat transportasi miliknya ini mencapai Rp947 juta.

Di sisi lain, Suryo juga memiliki kekayaan dalam bentuk harta bergerak lainnya sebesar Rp1,54 miliar beserta kas dan setara kas sebesar Rp2,79 miliar. Adapun total aset yang dimilikinya mencapai Rp19,45 miliar. Suryo juga memiliki utang Rp5 miliar, sehingga total kekayaannya mencapai Rp14.452.944.568.

Jika dibandingkan, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo hampir 4 kali lipat dibanding dengan Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

Sementara terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan Rafael, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan,” ujar Suryo.

Menurutnya, Kementerian Keuangan punya mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap LHKPN dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.

"DJP berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai Kementerian Keuangan khususnya integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan DJP serta akan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati

Follow Berita iNews di Google News

[Category Opsiin, Media Informasi]




Baca Juga

Komentar