Hasil DPR ke Meikarta: Konsumen Tak Bisa Refund Unit Tapi Titip Jual - CNN Indonesia - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Hasil DPR ke Meikarta: Konsumen Tak Bisa Refund Unit Tapi Titip Jual - CNN Indonesia

Share This

 

Hasil DPR ke Meikarta: Konsumen Tak Bisa Refund Unit Tapi Titip Jual

CNN Indonesia
4-5 minutes
Selasa, 14 Feb 2023 18:40 WIB

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembeli Meikarta tak bisa meminta refund tapi bisa meminta manajemen menjual unit supaya uang bisa kembali.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembeli Meikarta tak bisa meminta refund tapi bisa meminta manajemen menjual unit supaya uang bisa kembali. ( Arsip Gerindra).

Bekasi, CNN Indonesia --

Anggota DPR lintas komisi mengunjung Apartemen Meikarta pada Selasa (14/2) ini. 

Kunjungan mereka lakukan terkait keluhan ratusan konsumen atau pembeli Meikarta yang sampai dengan saat ini belum juga menerima apartemen meskipun mereka sudah membayarnya. Kunjungan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dari kunjungan itu, Sufmi mengatakan pihaknya mendapatkan penjelasan dari pihak PT Lippo Cikarang Tbk dan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang Meikarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penjelasan manajemen, pihaknya mendapatkan laporan bahwa 130 konsumen atau pembeli Meikarta yang meminta uang mereka kembali karena apartemen yang dibeli atau dipesan belum selesai akan diberi solusi.

"Tadi kami sudah dipaparkan supply dan demand di Meikarta dan manajemen mengambil kebijakan untuk para konsumen yang ingin dananya kembali itu, 130 untuk dalam proses titip jual melalui manajemen," katanya di Proyek Apartemen Meikarta, Selasa (14/2).

"Jadi keseluruhannya bukan refund tapi dititip jual melalui manajemen. Jadi berapa yang disetor yang itu nanti yang dikembalikan. Cuma memang memerlukan proses karena tiap-tiap unit yang dijual peminatnya," tambahnya.

Terhadap penjelasan itu, Sufmi meminta manajemen untuk segera menyelesaikannya dalam waktu paling lama 4 minggu atau sebulan.

"Paling lama 4 Minggu atau 1 bulan, 130 itu sudah selesai sehingga kami anggap apa yang dikeluhkan konsumen mudah-mudahan bisa selesai dan menjaga hal tersebut tak terjadi lagi serta supaya apa yang sudah dikeluarkan konsumen lain itu tetap terjaga, kami DPR akan ikut memantau proses kelancaran pembangunan, proses kelancaran atau serah terima unit yang sudah selesai dan kami akan melakukan pendampingan kepada konsumen yang sudah membeli agar haknya terpenuhi," katanya.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Andre Rosiade mengatakan untuk memastikan agar penyelesaian itu berjalan sesuai dengan apa yang dijanjikan dan tidak merugikan konsumen, pihaknya akan melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

"Tentu ada tahapan dalam satu bulan masa reses ini kita akan awasi rencana pembagian unit juga rencana titip jual apakah terealisasi atau tidak. Kami akan awasi dan kami akan memerintahkan Badan Perlindungan Konsumen untuk mengawasi ini. Jadi supaya BPKN tidak jadi lembaga negara yang mandul, ada tapi keberadaannya tak dirasakan masyarakat," katanya. 

Proyek apartemen Meikarta yang dikembangkan oleh Grup Lippo belakangan ini memicu polemik. Pasalnya, sejumlah pembeli yang sudah membayar unit, sampai dengan saat ini banyak yang belum mendapatkan haknya.

Karena tak kunjung mendapatk haknya, sejumlah pembeli Meikarta sebenarnya sudah meminta kepada manajemen MSU untuk mengembalikan uang mereka. Bahkan, pembeli pernah menggelar aksi di halaman Bank Nobu selaku bank pembiayaan Meikarta di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan pada akhir Desember 2022 lalu.

Para konsumen meminta bank tersebut mengembalikan uang yang sudah masuk untuk pembelian unit Meikarta di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tak hanya itu, para konsumen pun mengadu ke DPR untuk meminta keadilan. Bukannya mendapat hak, sejumlah konsumen yang tergabung dalam PKPKM malah digugat senilai Rp56 miliar di PN Jakarta Barat oleh pihak PT MSU.

Gugatan itu ditujukan pada 18 orang konsumen atas pencemaran nama baik. Berdasarkan situs SIPP PN Jakbar, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022.

Namun baru-baru ini, PT MSU mencabut gugatan itu.

(fby/agt).

[Category Opsiin, Media Informasi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages