Imam Sobari, Pelaku Mutilasi di Semarang Dituntut Hukuman Mati - Beritasatu - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Imam Sobari, Pelaku Mutilasi di Semarang Dituntut Hukuman Mati - Beritasatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Imam Sobari, Pelaku Mutilasi di Semarang Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 17 Februari 2023 | 14:36 WIB
Oleh: Rachman Pratama / FFS

Imam Sobari (32), pelaku mutilasi usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jateng, Kamis, 16 Februari 2023. Imam Sobari dituntut dijatuhi hukuman mati.  (Foto: Beritasatu.com/ Rachman Pratama)

Semarang, Beritasatu.com - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menuntut terdakwa Imam Sobari (32) dijatuhi hukuman mati.

Advertisement

Imam Sobari merupakan pelaku pembunuhan yang disertai dengan mutilasi terhadap seorang wanita asal Tegal, Kholidatun Ni'mah, di sebuah kamar kos yang berada di Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, pada Juli 2022 lalu.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, pada Kamis (17/02/2023) kemarin.

Tuntutan hukuman mati diambil oleh JPU, karena berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan saat persidangan, terungkap bahwa pelaku melakukan aksi kejahatannya itu secara keji dan sadar. Pelaku membunuh dan memutilasi korban menjadi 16 bagian. Berdasarkan fakta persidangan ini, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 340 KHUP dan 362 KUHP.

Advertisement

“Dari JPU dengan melihat fakta-fakta di dalam persidangan, bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa itu dilakukan secara sadis. Jadi kami kenakan pasal 340 KUHP dan 362 KUHP. Adapun yang dilakukan terdakwa yaitu memutilasi korban menjadi 16 potongan. Pertimbangan pidana mati dari JPU, juga karena hal ini sudah melebihi batas kewajaran. Secara manusiawi ini keji dan dilakukan dengan sadar, tanpa berdiosa dan tanpa bersalah,” ungkap Plh Kajari Kabupaten Semarang, Putra Riza.

Sebelumnya, Imam Sobari yang merupakan warga Kabupaten Tegal itu melakukan mutilasi di kamar kos milik korban Kholidatun Ni'mah (24). Saat itu pelaku dan korban terlibat perselisihan saat berada di tempat kos korban pada 17 Juli 2022 lalu. Pelaku mengaku tersinggung dan sakit hati dengan ucapan korban sebelum akhirnya mencekiknya hingga tewas.

Setelah korban tewas, pelaku kemudian memutilasi korban hingga 16 bagian tubuh dan membuangnya di empat lokasi yang berbeda. Mutilasi itu dilakukan pelaku selama 4 hari.

Pelaku saat itu ditangkap di Purworejo saat melakukan perjalanan dengan kereta api.

Kasus itu terbongkar, saat warga sekitar aliran Sungai Kretek di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang menemukan potongan tubuh manusia pada awal Juli 2022 lalu. Setelah itu, potongan tubuh lainnya juga ditemukan, seperti potongan kepala yang ditemukan sekitar 11 kilometer dari titik penemuan pertama.

Tak hanya membunuh dan memutilasi korban, Imam Sobari ternyata melakukan pencabulan kepada korban pada 2015 silam.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages