Jangan Puas Dulu Sambo Divonis Mati, Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto: Ada KUHP Baru Lho, Orang yang Dihukum Mati Masih Punya Periode! - dexcon.suara.

 

Jangan Puas Dulu Sambo Divonis Mati, Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto: Ada KUHP Baru Lho, Orang yang Dihukum Mati Masih Punya Periode!

dexcon.suara.com
February 14, 2023
Jangan Puas Dulu Sambo Divonis Mati, Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto: Ada KUHP Baru Lho, Orang yang Dihukum Mati Masih Punya Periode
Jangan Puas Dulu Sambo Divonis Mati, Eks Pimpinan KPK Bambang Widjojanto: Ada KUHP Baru Lho, Orang yang Dihukum Mati Masih Punya Periode

Eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) dan eks penyidik KPK Novel Baswedan turut angkat bicara soal Ferdy Sambo yang telah dijatuhi hukuman mati atas kasus pembunuhan berencan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam acara podcast yang dipandu Novel Baswedan, BW meminta publik jangan gampang puas dengan vonis yang telah diberikan majelis hakim kepada Ferdy Sambo. Sebab, menurutnya, perjalanan kasus itu masih bisa berproses.

Meski turut mengapresiasi atas putusan majelis hakim kepada Sambo, BW juga menyoroti soal KHUP yang baru terkait vonis pidana mati yang dijatuhi kepada eks Kadiv Propam Polri itu.

Menurut BW, dalam KUHP baru itu, proses hukum orang yang telah divonis hukuman mati masih bisa panjang.

"Kalau menurut saya ada yang menarik lagi, satu hukuman yang setimpal dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan kejahatan yang sangat luar biasa itu. Ini bisa mengembalikan marwah keadilan masih ada di singgasananya. Tapi kemudian juga ada masalah besar lainnya, bahwa ini proses yang akan berujung terus mas. Apalagi ada KUHP yang baru lho. Orang yang dihukum mati itu masih punya periode," kata BW seperti dikutip dari tayangan akun Youtube, @NovelBaswedanOfficial, Selasa (14/2).

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 100 Ayat 1 KUHP mengatur, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memerhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.

Setelah mengungkit soal KUHP baru itu, Bambang Widjojanto pun meminta agar publik tidak langsung berpuas atas vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

"Jadi sebenarnya masih banyak hal yang mungkin akan terjadi. Jadi saya cuma mau bilang, jangan berpuas diri dulu lho. Perjalanan kasus ini masih panjang. Jangan sampai kita terlena dalam situasi ini," katanya.


[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya