Jelang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Ingin Hukuman Seberat-beratnya - Beritasatu

 

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Ingin Hukuman Seberat-beratnya

Jelang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Ingin Hukuman Seberat-beratnya
Ferdy Sambo (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo memasuki babak-babak akhir. Sidang vonis akan digelar Senin (13/2/2023) besok. 

Keluarga Brigadir J meminta hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap eks Kadiv Propam Polri itu. Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak.

"Intinya seberat-beratnya divonis majelis hakim, sesuai Pasal 10 KUHP," kata Nelson melalui pesan singkat, Minggu (12/2/2023).

Sebagai informasi, Pasal 10 KUHP menjelaskan tentang dua jenis pidana, yakni pidana pokok dan pidana tambahan. Hukuman pidana pokok seperti penjara, denda dan yang paling berat hukuman mati.

Sementara pidana tambahan seperti pencabutan hak-hak tertentu, penyitaan dan pengumuman dari putusan hakim.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak hanya itu, Sambo juga diyakini telah merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News


[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar