Jonathan Latumahina Ayah David Ajukan 3 Permohonan Perlindungan ke LPSK, Apa Saja? - inews

 

Jonathan Latumahina Ayah David Ajukan 3 Permohonan Perlindungan ke LPSK, Apa Saja?

muhammad farhan
Jonathan Latumahina Ayah David Ajukan 3 Permohonan Perlindungan ke LPSK, Apa Saja?
Jonathan Latumahina, ayah dari David yang dianiaya anak pejabat pajak Mario Dandy Satrio (foto FB Jonathan Latumahina)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapatkan permohonan perlindungan yang diajukan Jonathan Latumahina, ayah Cristalino David Ozora. Ada 3 bentuk permohonan yang diajukan Jonathan. 

"Dalam permohonannya, pemohon mengajukan 3 hal: permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabilitisasi medis dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya)," ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, Selasa (28/2/2023). 

Maneger menuturkan, LPSK saat ini akan melakukan penelaahan syarat-syarat formil untuk mengabulkan permohonan perlindungan tersebut.

"LPSK akan melakukan serangkaian penelahaan dan meminta keterangan guna memastikan keterpenuhan syarat baik formil maupun materiel selama maksimal 30 hari kerja untuk pada akhirnya akan diputuskan diterima tidaknya oleh pimpinan LPSK," ujar Maneger.

LBH GP Ansor juga sudah mendatangi LPSK pada 25 Februari 2023 lalu sebagai tim kuasa hukum David. Kedatangan GP Ansor juga untuk mengajukan permohonan perlindungan. 

"Pada saat itu, LPSK telah memberikan informasi terkait persyaratan yang harus disiapkan sebagai pengajuan perlindungan. Misalnya, identitas, kronologi penganiayaan terhadap korban dan sejumlah syarat formal maupun materiel yang harus dilengkapi agar LPSK dapat memproses dan asesmen kebutuhan bagi pemohon," kata Maneger.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar