Kasus Mario Dandy, LBH Ansor: Jangan Jadikan Anak Kebal Hukum - Beritasatu

 

Kasus Mario Dandy, LBH Ansor: Jangan Jadikan Anak Kebal Hukum

Selasa, 28 Februari 2023 | 19:41 WIB
Oleh: Unggul Wirawan / WIR

Penampilan Shane (19) tersangka penganiayaan David Ozora yang merupakan teman anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20), Jumat, 24 Februari 2023.
Penampilan Shane (19) tersangka penganiayaan David Ozora yang merupakan teman anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo (20), Jumat, 24 Februari 2023. (Foto: Antara)

Jakarta, Beritasatu.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor meminta Polri tidak menjadikan anak kebal hukum meskipun mendapatkan jaminan perlindungan khusus berdasarkan hukum dan perundang-undangan.

Advertisement

"Pengabaian atau pembiaran terhadap pelanggaran hukum, utamanya perbuatan pidana, justru berpotensi membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjadikan anak sebagai 'alat' atau 'sarana' kejahatan," bunyi pernyataan butir keempat dari Tim Advokat LBH Ansor pada Selasa (28/2/2023).

Menyimak perkembangan penanganan kasus Penganiayaan atas anak korban David yang sudah memasuki minggu kedua, LBH Ansor sebagai kuasa hukum perlu menyampaikan 5 poin pernyataan.

LBH Ansor memahami proses penyelesaian perkara "Anak yang berhadapan dengan hukum" harus ditempuh sesuai dengan prosedur atau hukum acara tersendiri, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

Advertisement

Lebih jauh, LBH Ansor mengaku masih menaruh harapan pada Kepolisian RI cq. Polres Jakarta Selatan untuk menangani perkara ini secara presisi.

LBH Ansor kembali mendorong agar Kapolres Jakarta Selatan menginstruksikan jajaran penyidiknya untuk kembali mendalami secara utuh jalinan fakta-fakta dengan dukungan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, serta mengkaji ulang penentuan status hukum pihak-pihak yang terlibat dan penerapan pasal-pasal yang disangkakan.

"Dalam hal ini, penyidik patut mengkaji penerapan pasal-pasal yang mengandung unsur-unsur perencanaan kekerasan dan unsur percobaan menghilangkan nyawa orang lain," ujarnya.

LBH Ansor menilai kebijakan hukum pidana saat ini memungkinkan adanya koreksi terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

"Oleh karena itu, dengan dukungan bukti yang semestinya sudah lebih dari cukup, penyidik tidak perlu ragu lagi untuk meningkatkan status hukum dari 'Anak saksi' menjadi 'Anak yang berkonflik dengan hukum'," bunyi pernyataan LBH Ansor.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 

Baca Juga

Komentar