Kasus Sambo: JPU Bisa Ajukan Banding dan Kontra Memori Banding By BeritaSatu.com - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kasus Sambo: JPU Bisa Ajukan Banding dan Kontra Memori Banding By BeritaSatu.com

Share This

 

Kasus Sambo: JPU Bisa Ajukan Banding dan Kontra Memori Banding

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan jaksa Halius Hosen angkat bicara soal langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang turut menempuh banding atas vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Menurut Halius, langkah tersebut, secara normatif dan praktik, sah-sah saja dilakukan oleh JPU.

"Saya coba dengan kebiasaan-kebiasaan yang diatur oleh jaksa selama ini, bila mana ada putusan pengadilan jaksa tidak sependapat, maka jaksa mengajukan banding. Bila mana penasihat hukum mengajukan banding, jaksa bisa mengajukan kontra memori banding," ujar Halius dalam acara Obrolan Malam Fristian bertajuk 'Sambo Cs Bandung, Jaksa Tak Bergeming' di BTV, Senin (20/2/2023).

Jaksa, kata Halius, bisa mengajukan banding jika hukuman yang diputuskan hakim lebih 2/3 dari tuntutan jaksa. Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan jaksa mengajukan kontra memori banding untuk melawan banding yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

"Menurut saya, bilamana kondisinya seperti itu (jaksa sependapat dengan putusan hakim), dan bilamana penasihat hukum mengajukan banding, maka jaksa mengajukan kontra memori banding. Artinya jaksa melawan putusan banding yang diajukan penasihat hukum tersebut. Itu yang terjadi selama ini," ungkap dia.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan jaksa Halius Hosen angkat bicara soal langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang turut menempuh banding atas vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Menurut Halius, langkah tersebut, secara normatif dan praktik, sah-sah saja dilakukan oleh JPU.

"Saya coba dengan kebiasaan-kebiasaan yang diatur oleh jaksa selama ini, bila mana ada putusan pengadilan jaksa tidak sependapat, maka jaksa mengajukan banding. Bila mana penasihat hukum mengajukan banding, jaksa bisa mengajukan kontra memori banding," ujar Halius dalam acara Obrolan Malam Fristian bertajuk 'Sambo Cs Bandung, Jaksa Tak Bergeming' di BTV, Senin (20/2/2023).

Jaksa, kata Halius, bisa mengajukan banding jika hukuman yang diputuskan hakim lebih 2/3 dari tuntutan jaksa. Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan jaksa mengajukan kontra memori banding untuk melawan banding yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

"Menurut saya, bilamana kondisinya seperti itu (jaksa sependapat dengan putusan hakim), dan bilamana penasihat hukum mengajukan banding, maka jaksa mengajukan kontra memori banding. Artinya jaksa melawan putusan banding yang diajukan penasihat hukum tersebut. Itu yang terjadi selama ini," ungkap dia.

Baca selanjutnya

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) turut menempuh banding atas vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua atau Brigadir J. Kejaksaan Agung (Kejagung) beralasan, upaya banding itu mesti dilakukan jika terdakwa turut menempuh langkah serupa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, Pasal 67 KUHAP mengatur baik terdakwa maupun jaksa punya hak untuk menempuh banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Upaya banding dapat dilakukan kecuali untuk putusan bebas atau lepas yang terkait dengan adanya penerapan hukum yang kurang tepat.

"Upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Pada pedoman tersebut di poin empat tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k berbunyi sebagai berikut: "Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding."

Baca selanjutnya

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Kemudian huruf l berbunyi: “Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k) menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."

Ketut mengakui, vonis hukuman terhadap keempatnya sudah lebih berat dibanding tuntutan JPU. Hanya saja, dia menekankan banding tetap mesti dilakukan supaya jaksa tidak kehilangan hak menempuh kasasi apabila banding terdakwa dikabulkan.

"Ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding," ujar Ketut.

"Upaya hukum banding oleh JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari terdakwa," imbuh Ketut menambahkan.

Banding JPU nantinya juga untuk menegaskan kembali kebenaran serta tepatnya vonis terhadap Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat.

Para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Bharada E 1,5 tahun penjara.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini


[Category Opsiin, Media Informasi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages