Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Tahun 2025, Sekarang Sudah Diuji Coba - Jawa Pos - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Tahun 2025, Sekarang Sudah Diuji Coba - Jawa Pos

Share This

 

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Tahun 2025, Sekarang Sudah Diuji Coba

11 Februari 2023, 14:52:07 WIB
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Tahun 2025, Sekarang Sudah Diuji Coba
BEBAS BIAYA: Warga menunjukkan KTP dan Kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan di RS dr M. Soewandhie, Sabtu (13/8). (Robertus Risky/Jawa Pos)

JawaPos.com – Kementerian Kesehatan sudah melakukan uji coba penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS di beberapa rumah sakit di Indonesia. Hal itu untuk menunjang penghapusan kelas BPJS Kesehatan secara keseluruhan tahun 2025 mendatang.

“Bertahap dilakukan (penghapusan kelas BPJS Kesehatan). Karena uji coba sudah dilakukan di 10 rumah sakit,” ujar Juru Bicara Kemenkes Nadia Tarmidzi saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (11/2).

Nadia merincikan, 10 rumah sakit yang tengah diuji coba melakukan penghapusan kelas BPJS Kesehatan adalah RSUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo RSUD Sultan Syarif Alkadri, dan RS Al Islam.

Baca juga:

Selain itu, penghapusan kelas BPJS Kesehatan juga sudah diuji coba di RS Ananda Babelan, RS Edelweis, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, dan RS Awal Bros Batam. Enam di antara rumah sakit tersebut adalah milik swasta sedangkan yang lainnya milik pemerintah.

Setelah uji coba dianggap berhasil di sepuluh ruma sakit tersebut, Nadia mengatakan bahwa pihaknya akan terus memperluas jangkauan rumah sakit hingga seluruh Indonesia.

Namun begitu, saat ditanya target jumlah rumah sakit yang akan diuji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan tahun ini, ia mengatakan bahwa hal itu masih dalam pembahasan.

Baca juga:

“Ini masih akan dibahas bersama BPJS,” ucap Nadia.

Selain itu, meski kelas BPJS Kesehatan dihapuskan, ia menegaskan bahwa hingga kini iuran yang dibayarkan masyarakat masih sama dan belum mengalami perubahan. “Tak ada perubahan iuran,” ungkapnya.

Dengan dihapuskannya kelas BPJS, maka Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan. Adapun KRIS JKN itu salah satunya mengatur bahwa kapasitas kamar maksimal diisi oleh empat pasien, dengan kamar ber-AC dan minimal satu kamar mandi.

Baca juga:

Rencananya, kata Nadia, kebijakan ini akan diterapkan secara menyeluruh di rumah sakit yang ada di Indonesia pada 1 Januari 2025 mendatang.

“Tahun 2025 (penghapusan kelas BPJS Kesehatan) sudah 100 persen,” pungkasnya.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Tazkia Royyan Hikmatiar 


[Category Opsiin, Media Informasi]

[

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages