Komisi III: Jika Sambo Dihukum Berat, Itu Konsekuensi Wajar yang Harus Diterimanya
Senin, 13 Februari 2023 | 05:30 WIB
Oleh: Yustinus Paat / WIR
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pihaknya menyerahkan soal vonis terhadap Ferdi Sambo dkk selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, kepada majelis hakim. Menurut Arsul, jika hakim menjatuhkan hukuman yang berat kepada Sambo, hal tersebut merupakan konsekuensi wajar yang diterimanya.
"Seandainya pun FS (Ferdi Sambo) dihukum berat nanti, itu adalah konsekuensi wajar yang harus dia terima," ujar Arsul kepada Beritasatu.com, Senin (12/2/2023).
DPR, kata Arsul, yakin hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dan alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan. Selain itu, kata Arsul, hakim juga akan menjatuhkan vonisnya dengan mempertimbangkan rasa keadilan baik bagi masyarakat, keluarga korban Brigadir Joshua maupun para terdakwa dan keluarganya.
"Yang jelas kasus pidana ini begitu menyedot perhatian publik yang luar biasa besarnya. Karenanya yang tidak kalah pentingnya bagi masyarakat luas, termasuk bagi para anggota Polri sendiri adalah memetik pelajaran dari apa yang terjadi dalam kasus ini," ungkap Arsul.
Menurut Arsul, terdapat 2 pelajaran penting yang bisa diambil dari kasus Sambo untuk anggota Polri. Pertama, perintah atasan yang jelas melanggar atau menyalahi hukum tidak seharusnya dituruti sehebat atau sekeras apapun atasan mereka.
"Sejumlah perwira Polri dalam kasus ini menjadi korban akibat mereka mengikuti perintah yang jelas salah dari atasannya karena takut dimarahi atau dibuang posisinya. Akibatnya mereka malah kehilangan profesi sebagai bhayangkara yang sudah mereka jalani dan banggakan bertahun-tahun," jelas Wakil Ketua Umum PPP ini.
Kedua, lanjut Arsul, kasus Sambo menjadi pelajaran tentang pentingnya mengelola emosi sebagai anggota Polri yang memegang senjata yang bisa digunakan untuk menghilangkan nyawa orang.
"Menjadi anggota Polri memang seharusnya perlu memiliki daya kelola emosi yang lebih baik dari kebanyakan warga sipil yang tidak bersenjata api," pungkas Arsul.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis kasus Brigadir J pada hari ini, Senin (13/2/2023). Sidang vonis akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Agenda untuk putusan,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel.
Sidang dijadwalkan akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar terbuka untuk umum, sehingga publik dapat mengikutinya baik dengan datang langsung ke ruang sidang maupun menyaksikan lewat siaran media.
Sebagai informasi, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
[Category Opsiin, Media Informasi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar