KPK Respons Usulan Pembentukan Kantor Perwakilan Daerah: Saat Ini Tidak Memungkinkan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal wacana pembentukan kantor perwakilan daerah yang kembali diusulkan Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Johan Budi. Sebelumnya, Johan Budi kembali menghidupkan wacana agar KPK membuka kantor perwakilan di daerah.
KPK menyambut baik wacana tersebut. Kendati demikian, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan KPK terganjal Undang-undang jika ingin membuka kantor perwakilan di daerah.
Sebab, Undang-undang mengatur kedudukan KPK hanya ada di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
"Iya bisa saja terlaksana bila ada ketentuan Undang-undang yang mengaturnya. Persoalannya, saat ini secara normatif di UU KPK tidak memungkinkan hal tersebut dapat terlaksana. Tidak ada ketentuan yang mengaturnya," kata Ali saat dimintai tanggapan, Jumat (10/2/2023).
Di luar itu, Ali berpendapat bahwa poin penting yang dimaksud Johan Budi sebenarnya adalah strategi penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK.
Ali mengaku sepakat dengan John Budi terkait pentingnya penguatan strategi pemberantasan korupsi hingga daerah.
"Saat ini KPK telah dan berlanjut ke depan terus lakukan melalui program-program kerja kedeputian koordinasi supervisi KPK yang membawahi lima direktorat wilayah sehingga menjangkau seluruh provinsi di Indonesia," tuturnya.
Sebelumnya, Johan Budi berharap pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tingkat provinsi segera dikaji. Pembentukan ini dinilai bisa memperkuat kerja-kerja lembaga antirasuah itu sendiri.
"Dulu kajiannya sudah ada Pak Ketua, mengenai kantor cabang KPK di provinsi. Saya kira itu perlu digaungkan lagi dalam rangka mendukung kerja KPK," kata Johan Budi dalam rapat kerja bersama KPK, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
[Category Opsiin, Media Informasi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar