KSP Klasifikasi Usaha 3 dan 4 Wajib Terhubung ke PPATK
Selasa, 21 Februari 2023 | 11:57 WIB
Oleh: Arnoldus Kristianus / WBP
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mewajibkan koperasi simpan pinjam (KSP) dengan klasifikasi usaha koperasi (KUK) 3 dan 4 agar terhubung ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keputusan ini dibuat setelah Kemenkop UKM melakukan join audit KSP dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pihaknya bersama PPATK dan OJK sudah melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.
"Kami sudah melakukan join audit antara PPATK dan OJK. Kami mewajibkan KSP dengan KUK 3 dan 4 terhubung dengan PPATK. Sampai saat ini sudah ada 756 KSP yang terhubung dengan PPATK. PPATK akan mengawasi setiap transaksi KSP KUK 3 dan 4 dengan nilai di atas Rp 500 juta," tandas Zabadi pada Selasa (21/2/2023).
KSP dengan KUK 3 adalah koperasi yang punya aset di atas Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar. KSP ini juga punya modal sendiri sebanyak Rp 15 miliar-Rp 40 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 9.001 hingga 35.000 anggota. Sedangkan KSP yang masuk dalam KUK 4 adalah KSP yang punya aset di atas Rp 500 miliar, punya modal sendiri sebanyak Rp 40 miliar dan memiliki anggota di atas 35.000 orang. Tidak hanya mewajibkan KSP untuk terhubung ke PPATK, Kemenkop UKM juga terus melakukan langkah-langkah preventif dalam pengawasan KSP di Indonesia. Salah satunya dengan mewajibkan KSP untuk melapor kepada Kemenkop UKM secara periodik. "Dari awal kami minta laporan per semester, akan ditingkatkan menjadi per kuartal," imbuh Zabadi.
Laporan tersebut mencakup, informasi usaha, neraca keuangan, dan lain sebagainya seperti prospektus keuangan yang terdapat pada perusahaan publik. Dalam setiap penilaian kesehatan, KSP juga harus melampirkan audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Nantinya, KAP yang ditugaskan mengaudit laporan KSP akan ditunjuk oleh Kemenkop UKM. Dengan kata lain, KSP tidak dibebaskan dalam memiliki KAP sendiri.
"Jika tidak ada laporan, maka akan diberi sanksi berupa tidak diberikan izin usaha baru, pengembangan usaha, dan penilaian kesehatan koperasi," tutur Zabadi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
[Category Opsiin, Media Informasi]
Komentar
Posting Komentar