Langkah Jaksa Ambil Banding Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Dinilai Tidak Lazim - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Langkah Jaksa Ambil Banding Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Dinilai Tidak Lazim - Beritasatu

Share This

 

Langkah Jaksa Ambil Banding Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Dinilai Tidak Lazim

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:43 WIB
Oleh: Yustinus Paat / DIN

Gayus Lumbuun.
Gayus Lumbuun. (Foto: Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan hakim agung Gayus Lumbuun menilai langkah jaksa penuntut umum tidak lazim dalam kasus Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J. Salah satunya, kata Gayus, jaksa justru mengambil langkah banding atas vonis Sambo yang diputuskan hakim dengan hukuman maksimal.

Advertisement

Sementara di lain pihak, tambah Gayus, jaksa justru tidak banding atas vonis ringan Bharada E alias Richard Eliezer, dari 12 penjara 12 tahun menjadi 1,6 tahun. "Kalau ditanya lazim atau tidak lazim, kita harus mengatakan tidak lazim bahwa jaksa banding terhadap putusan yang dinaikan setingkat fakta tinggi maksimal dan jaksa tidak banding ketika diturunkan demikian jauh," ujar Gayus di acara Obrolan Malam Fristian bertajuk 'Sambo Cs Bandung, Jaksa Tak Bergeming' di BTV, Senin (20/2/2023).

Meskipun demikian, kata Gayus, hal tersebut merupakan hak jaksa untuk melakukan banding atau tidak banding. Bagi Gayus, banding yang dilakukan jaksa merupakan upaya kontrol atas dakwaan dan tuntutan yang telah dibuat jaksa.

"Itu hak dari jaksa, saya tadi menyebutkan banding itu upaya kontrol yang akan diadili pengadilan lain. Kalau replik, itu kan diputuskan oleh hakim yang sekarang berada, ini (banding) oleh luar dengan media yang lain," tandas dia.

Advertisement

Gayus menilai pengadilan terhadap Sambo Cs akan menjadi catatan sejarah ke depannya. Menurut dia, banyak hal yang mestinya tidak terjadi dalam kasus Sambo Cs, namun muncul selama persidangan.

"Apa itu? bagi saya ada hal-hal pengaruh dari luar yang juga mempengaruhi situasi persidangan. Saya tidak mengatakan itu benar, tetapi ini terasa. Misalnya, kepada hakim, saya tidak tahu ini bentuk dari sisi mana yang untuk mempersoalkan ada video yang menyangkut ketua majelis bertemu seorang wanita, ini viral sekali. Bahkan MA campur tangan, mereka membentuk tim khusus, tetapi tim khusus belum selesai, sudah ada putusan hakim ini," beber dia.

Selain itu, kata Gayus, vonis hakim terhadap terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer. Menurut Gayus, lebih logis jika Eliezer dibebaskan dari hukuman pidana penjara dibandingkan diringankan dari 12 tahun menjadi 1,6 tahun.

Pasalnya, Eliezer melakukan tindakan pembunuhan atas perintah jabatan yang sah. Menurut Gayus, dengan kondisi itu, seharusnya Eliezer dibebaskan dari hukuman seperti diatur dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP yang menyebutkan, barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.

"Saya sebutkan tadi, dituntut 12 tahun, dihukum setahun lebih. Itu kan mungkin sangat jarang terjadi, dari 1000 perkara, satu ini (yang terjadi). Tetapi kalau dibebaskan, saya katakan saya malah lebih tahu, lebih setuju, artinya logis. Kenapa? Artinya dia memang tidak disentuh oleh aturan yang menjadikan dia harus dihukum, yaitu perintah jabatan yang sah," pungkas Gayus.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages