Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Susno Duadji Minta Baca Ulang KUHAP
Selasa, 31 Januari 2023 | 15:45 WIB
Oleh: Vinnilya Huanggrio / FFS
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kabareskrim Susno Duadji memberi tanggapan atas dua kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Cianjur dan Jagakarsa yang menyeret anggota dan mantan anggota polisi. Selvi Amalia Nuraini, mahasiswi Cianjur tewas ditabrak oleh mobil Audi A6. Sementara, Hasya Athallah Saputra tewas mobil Pajero yang dikendarai pensiunan polisi dan mantan Kapolsek Cilincing, AKBP Eko Setio Budi Wahono. Namun, Hasya justru ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Susno meyakini untuk kasus yang di Cianjur, polisi sudah menangani kasus tersebut dengan benar.
“Kalau yang di Cianjur saya percaya kepada apa yang ditangani oleh polisi bahwa dia sudah mengatakan dengan penyelidikan, scientific investigation ditentukan bahwa sopir Audi itulah tersangkanya,” ujar Susno Duadji kepada wartawan saat menghadiri agenda Diskusi Publik Restrukturisasi dan Reposisi Polri Menghadapi Tahun Politik dan Era 4.0 di Diradja Hotel, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Untuk kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya, Susno mengungkapkan sebetulnya tidak terlalu mengikuti. Namun, dia mengakui terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Dia pun sebenarnya hanya bisa menilai dari sudut pandang rakyat biasa dengan istilah yang ia sebut sebagai penonton bola.
“Saya tidak membaca berkasnya tidak memeriksa saksi nya, (hanya sekedar) pengamatan (dari) penonton bola. Jadi kalau keliru maaf,” tuturnya.
Susno menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Hasya sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik yang menangani kasus ini perlu kembali membaca Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama terkait definisi tersangka.
“Yang dijadikan tersangka adalah korban, kalau korban gimana mau jadi tersangka orang sudah mati kok. Tersangka itu tidak ada tersangka mati,” kata Susno.
“Nah, kecelakaan lalu lintas ada korban. Kalau dia tersangka, siapa korbannya? Dirinya sendiri? Jadi kemudian bacalah di hukum KUHAP definisi dari tersangka, tersangka adalah titik-titik-titik,” sambungnya.
Tetapi Susno enggan menjelaskan pernyataannya. Susno hanya mempertanyakan bagaimana seorang korban justru menjadi tersangka.
“Saya tidak meneruskan, masa tersangkanya korban gitu enggak apa-apa itu pengamatan penonton sepak bola, ya jangan dianggap benar,” tutup Susno.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags Susno Duadji, Featured, Pilihan, Mahasiswa UI]
Komentar
Posting Komentar