0
News
    Home Featured Mahasiswa UI Pilihan Polda Metro Jaya

    Datangi Polda Metro Jaya, Ibu Mahasiswa UI Tuntut Keadilan - Beritasatu

    4 min read

     

    Datangi Polda Metro Jaya, Ibu Mahasiswa UI Tuntut Keadilan

    Rabu, 1 Februari 2023 | 18:53 WIB
    Oleh: Prasetyo Nugroho / FFS

    Keluarga almarhum Hasya Athallah Saputra mahasiswa UI yang tewas ditabrak namun ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Februari 2023.
    Keluarga almarhum Hasya Athallah Saputra mahasiswa UI yang tewas ditabrak namun ditetapkan sebagai tersangka mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Februari 2023. (Foto: Beritasatu.com/ Prasetyo Nugroho)

    Jakarta, Beritasatu.com - Keluarga almarhum Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI atau Universitas Indonesia yang tewas ditabrak namun malah jadi tersangka mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023). Dalam kesempatan itu, Dwi Syafiera Putriingin, ibunda Hasya menuntut keadilan untuk anaknya yang tewas ditabrak pensiunan polisi bernama Eko Setia Budi Wahono.

    Advertisement

    "Kami hanya ingin menuntut keadilan untuk putra kami. Saat ini putra kami dinyatakan sebagai tersangka padahal putra kami sudah meninggal dunia dan jatuh sebagai korban kecelakaan lalu lintas," kata Ira, sapaan Syafiera di Mapolda Metro Jaya.

    Ira menuturkan, sebelumnya pihak keluarga bingung untuk mencari keadilan bagi Hasya. Untuk itu, Ira mengapresiasi Polda Metro Jaya yang telah mengundang dan dapat menyampaikan curahan hatinya.

    "Kemarin-kemarin kami masih bingung ke mana kami harus berbicara, tetapi alhamdulillah, kami mendapatkan undangan dari Kapolda untuk berbicara langsung menumpahkan isi hati kami, curhat langsung dengan situasi tanpa kamera.
    Alhamdulillah sudah berjalan sempurna untuk kegiatan ke depannya saya serahkan kepada tim kuasa hukum kami," katanya.

    Advertisement

    Gita Paulina, kuasa hukum keluarga Hasya mengatakan, dalam pertemuan dengan Polda Metro Jaya, pihaknya menyampaikan unek-unek terkait penanganan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya. Gina mengapresiasi sikap Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran yang berkomitmen menuntaskan persoalan ini.

    "Kami percaya ini bisa jadi titik terang bagi penyelesaian kasus ini terutama terkait tadi pihak keluarga sampaikan sangat mendambakan status Hasya ini sebagai tersangka dipulihkan. Sehingga mertabat keluarga juga dipulihkan karena bagaimana pun ini ganjalan sangat besar termasuk hal-hal lain agar ada pemeriksaan perkara pidana ini secara lebih adil dan lebih transparan," katanya.

    Dalam kesempatan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kedatangan para keluarga untuk memenuhi panggilan setelah kemarin berhalangan hadir. Dikatakan, kehadiran keluarga Hasya merupakan bentuk transparansi Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.

    "Artinya terbuka, menerima segala koreksi, menerima segala masukan. Hari ini adalah wujud dari undangan kemarin yang dilakukan Pak Kapolda untuk bersama-sama tim asistensi termasuk mengundang, di sini ada Ibu Gita selaku kuasa hukum ada ibunda dan ayahanda Hasya pada saat kemarin berlangsung asistensi ini berhalangan hadir, maka hari ini hadir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

    Pihak keluarga Hasya diterima oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran dan menyampaikan keluh kesahnya.

    "Kemudian diterima langsung Kapolda yg kemudian ini bisa berlangsung secara baik secara humbel, di mana ada keleluasaan untuk keluarga menyampaikan uneg-unegnya kepada bapak Kapolda Metro," tuturnya.

    Hasya Athallah adalah mahasiswa FISIP UI angkatan 2022. Pemuda berusia 18 tahun ini meninggal pada kecelakaan tanggal 6 Oktober 2022. Malam itu korban hendak pulang ke kos dengan mengendarai motor. Sesampai di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terjadilah kecelakaan.

    Informasi awal kejadian, korban tewas tertabrak Pajero yang dikendarai pensiunan polisi yang juga mantan Kapolsek Cilincing, AKBP Eko Setio Budi Wahono.

    Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Satlantas Polres Jakarta Selatan. Namun justru dalam penyelidikan dan penyidikan, polisi malah menetapkan korban sebagai tersangka.

    Muhammad Hasya Athallah Saputra dianggap lalai sehingga jatuh ke arah jalur berlawanan saat ia mengerem mendadak.

    Sementara itu mobil Pajero yang dikendarai AKBP Eko Setio Budi Wahono dari arah berlawanan tak bisa menghindar dan menabrak korban.

    Belakangan pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan kasus ini dihentikan dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Sumber: BeritaSatu.com


    [Category Opsiin, Media Informasi]

    [Tags Mahasiswa UI, Featured, Pilihan, Polda Metro Jaya]

    Komentar
    Additional JS