Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Legislator: Polisi Harus Komprehensif
Kamis, 2 Februari 2023 | 16:52 WIB
Oleh: Helmut Timothy / FFS
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari meminta polisi harus melihat secara menyeluruh dan komprehensif terkait kasus kecelakaan Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas ditabrak. Hasya diketahui tewas dalam kecelakaan dengan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Namun, Hasya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Tobas, sapaan Taufik Basari menegaskan penanganan kasus ini tidak cukup hanya dengan gelar perkara dan rekonstruksi saja. Lebih dari itu, polisi juga harus melihat kembali rangkaian peristiwa saat tabrakan terjadi dan penanganan kasus kecelakaan ini.
“Kami meminta agar pihak kepolisian melihat secara komprehensif tidak sekedar gelar perkara ulang, rekonstruksi ulang hanya untuk menunjukkan seperti apa kejadiannya. Posisi mobil, posisi motor, kemudian dari situ dilihat siapa yang salah posisinya bukan sekedar itu tetapi harus lebih luas daripada itu mulai dari bagaimana peristiwa itu terjadi pascaperistiwa itu terjadi setelah sesaat peristiwa itu terjadi kemudian bagaimana penanganannya,” kata Tobas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Tobas menyayangkan langkah kepolisian yang menetapkan korban sebagai tersangka saat keluarga korban melaporkan kecelakaan itu untuk meminta keadilan. Taufik Basari mengingatkan mengenai instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menyelesaikan penanganan perkara tidak hanya dengan kacamata hukum saja tetapi dengan menjunjung rasa kemanusiaan.
“Maka aparat penegak hukum harus menyadari bahwa sesuai dengan instruksi Kapolri, setiap penanganan perkara maka anggota Polri harus juga menempatkan ada rasa kemanusiaan tidak hanya sekedar kacamata kuda persoalan hukum saja tetapi ada beberapa hal yang lain yang menjadi bagian dalam penanganan. Itu adalah instruksi Kapolri," tegas Taufik Basari.
Taufik menjelaskan menegaskan Komisi III DPR menaruh perhatian atas kasus kecelakaan mahasiswa UI ini. Dikatakan, terdapat sejumlah catatan terhadap instansi kepolisian dalam menangani kasus ini. Beberapa di antaranya terkait ketidakadilan, ketidakprofesionalan, dan dalam aspek hukum acara pidana.
“Komisi III memang menaruh perhatian terhadap kasus ini, kita melihat ada beberapa catatan. Pertama, ada ketidakadilan di sini. Kedua, ada persoalan penanganan yang kita anggap tidak profesional. Ketidakadilan kita lihat juga terkait hal yang tidak sesuai dengan aturan hukum acara pidana," katanya.
Terkait hukum acara pidana, ketika seseorang telah meninggal dunia maka gugur pula tuntutan kepada orang yang dimintakan pertanggungjawabannya. Untuk itu, Tobas menegaskan, almarhum Harsya dan pihak keluarga tidak perlu dimintai pertanggungjawaban.
Hasya Athallah adalah mahasiswa FISIP UI angkatan 2022. Pemuda berusia 18 tahun ini meninggal pada kecelakaan tanggal 6 Oktober 2022. Malam itu korban hendak pulang ke kos dengan mengendarai motor. Sesampai di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terjadilah kecelakaan.
Informasi awal kejadian, korban tewas tertabrak Pajero yang dikendarai pensiunan polisi yang juga mantan Kapolsek Cilincing, AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Satlantas Polres Jakarta Selatan. Namun justru dalam penyelidikan dan penyidikan, polisi malah menetapkan korban sebagai tersangka.
Muhammad Hasya Athallah Saputra dianggap lalai sehingga jatuh ke arah jalur berlawanan saat ia mengerem mendadak.
Sementara itu mobil Pajero yang dikendarai AKBP Eko Setio Budi Wahono dari arah berlawanan tak bisa menghindar dan menabrak korban.
Belakangan pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan kasus ini dihentikan dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags Mahasiswa UI, Featured, Pilihan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar