0
News
    Home Featured KPK Mahfud MD Pilihan PPATK

    Mahfud MD: PPATK Kirim Transaksi 'Agak Aneh' Rafael ke KPK Sejak 2012 - CNN Indonesia

    2 min read

     

    Mahfud MD: PPATK Kirim Transaksi 'Agak Aneh' Rafael ke KPK Sejak 2012

    CNN Indonesia
    3-3 minutes
    Jumat, 24 Feb 2023 11:51 WIB

    Menko Polhukam Mahfud MD menyebut KPK belum menindaklanjuti laporan keuangan pejabat pajak Rafael Alu Trisambodo yang agak aneh sejak 2012 silam.

    Menko Polhukam Mahfud MD menyebut KPK belum menindaklanjuti laporan keuangan pejabat pajak Rafael Alu Trisambodo yang agak aneh sejak 2012 silam. CNN Indonesia/Andry Novelino

    Jakarta, CNN Indonesia --

    Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan laporan kekayaan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo telah diserahkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012.

    Mahfud menyebut ada yang aneh dengan transaksi keuangan dari ayah Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan David, putra petinggi GP Ansor. Dalam LHKPN yang dilaporkan per 2021, harta kekayaan Rafael mencapai Rp56 miliar.

    ADVERTISEMENT

    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    "Biar diaudit. Laporan kekayaan yang bersangkutan di PPATK itu sudah dikirimkan oleh PPATK sejak tahun 2012, tentang transaksi keuangannya yang agak aneh," kata Mahfud di Jakarta, Jumat (24/2).

    Mahfud mengatakan laporan tersebut belum ditindaklanjuti oleh KPK.

    "Tetapi oleh KPK belum ditindaklanjuti. Jadi itu saja. Biar sekarang dibuka oleh KPK," ujarnya.

    Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2).

    Peristiwa bermula saat perempuan berinisial AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.

    Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksi kekerasan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

    Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP.

    Polisi juga menetapkan teman David berinisial SLRPL sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentangPerlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.

    (yoa/fra)

    Saksikan Video di Bawah Ini:

    VIDEO: Imbas Kasus Penganiayaan Oleh Anak Pejabat Ditjen Pajak


    [Category Opsiin, Media Informasi]
    Komentar
    Additional JS