Saturday
9Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured

Media Asing Soroti Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo - inews

2 min read

 

Media Asing Soroti Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Media Asing Soroti Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo divonis hukuman mati (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Sidang vonis Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propram Mabes Polri, Senin (13/2/2023), menjadi sorotan media asing. Kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu sejak lama menjadi perhatian internasional karena melibatkan perwira Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Surat kabar Singapura The Straits Times dalam edisi online-nya mengangkat laporan bertajuk 'Indonesian ex-senior cop gets death sentence for murder of his bodyguard' atau 'Mantan polisi senior Indonesia divonis hukuman mati karena membunuh pengawalnya'.

Disebutkan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sambo bersalah karena secara sah dan meyakinkan mendalangi pembunuhan pengawalnya, berusia 27 tahun Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada 8 Juli 2022. Dia juga dinyatakan bersalah karena berusaha menutupi kejahatannya dengan menghancurkan bukti CCTV.

Tarif Impor Trump 19% Nggak jadi Berlaku 1 Agustus, Airlangga: Bisa Lebih Cepat atau Lama -  inewsBaca juga Tarif Impor Trump 19% Nggak jadi Berlaku 1 Agustus, Airlangga: Bisa Lebih Cepat atau Lama - inews

Hukumannya itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni penjara seumur hidup.

Hakim Wahyu yang membacakan vonis mengatakan, hal yang memberatkan Sambo antara lain, dia membunuh anak buahnya yang telah bekerja selama 3 tahun. 

Media Inggris Reuters turut mengangkat vonis Ferdy Sambo dengan judul 'Indonesia court sentences former police general to death over murder plot' atau Pengadilan Indonesia memvonis hukuman mati mantan jenderal polisi terkait pembunuhan berencana'.

Dilaporkan, Ferdy Sambo dihadapkan di hadapan tiga hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keliru: Video Warga Ramai-ramai Tarik Uang di Bank Akibat PPATK Blokir Rekening - Cek Fakta Tempo Keliru: Video Warga Ramai-ramai Tarik Uang di Bank Akibat PPATK Blokir RekeningBaca juga Keliru: Video Warga Ramai-ramai Tarik Uang di Bank Akibat PPATK Blokir Rekening - Cek Fakta Tempo Keliru: Video Warga Ramai-ramai Tarik Uang di Bank Akibat PPATK Blokir Rekening

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta dalam pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

Persidangan Sambo sempat memicu pertanyaan mengenai keadilannya karena terdakwa adalah mantan perwira Polri berbintang dua. Namun vonis hakim telah menjawab keraguan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, Sambo mengatakan pembunuhan itu tidak direncanakan dan dipicu kemarahannya karena Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istrinya, Putri Chandrawati. Namun hakim menolak klaim tersebut karena kurangnya bukti.

Editor : Anton Suhartono

Follow Berita iNews di Google News 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar
Additional JS