Ferdy Sambo Divonis Mati, Teriakan Pengunjung Bergemuruh di PN Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Dampaknya, suasana PN yang mulanya sepi, berubah bergemuruh.
Tepat pada Senin (13/2/2023) pukul 15.23 WIB, beberapa detik usai Hakim memvonis mati Ferdy Sambo seluruh pengunjung berteriak.
Mereka, takjub sekaligus kaget akibat putusan hakim tersebut. Bahkan, banyak dari mereka yang ikut menepuk tangan seraya hari yang ditunggu tunggu telah usai.
Di sisi lain, suasana dalam PN Jaksel ricuh dan penuh sesak. Ada yang berteriak, ada pula yang saling berdesakan seraya penasaran dengan apa yang terjadi di dalam.
Bahkan, usai JPU keluar dari arena sidang, masyarakat hingga awak media turut memadati kawasan tersebut sehingga, suasana tidak kondusif hingga ricuh tidak bisa diindahkan.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," ujarnya.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
[Category Opsiin, Media Informasi]
Komentar
Posting Komentar