Raut Wajah Ferdy Sambo Tegang usai Divonis Mati

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Wajah Ferdy Sambo terus ditutupi masker hitam selama sidang vonis.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," katanya.
Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Usai divonis hukuman mati, Ferdy Sambo langsung menyambangi kuasa hukum.
Raut wajah Ferdy Sambo tampak tegang usai pembacaan vonis itu. Hal yang memberatkan di antaranya berbeli-belit, mencoreng institusi Polri, hingga membunuha ajudan yang sudah melayani selama tiga tahun. Hal yang meringankan tidak ada.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
[Category Opsiin, Media Informasi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar