Mengenal 3 Hakim yang Vonis Mati Sambo hingga Jatuhi Hukuman Ringan ke Bharada E - inews

 

Mengenal 3 Hakim yang Vonis Mati Sambo hingga Jatuhi Hukuman Ringan ke Bharada E

Rizky Agustian
Mengenal 3 Hakim yang Vonis Mati Sambo hingga Jatuhi Hukuman Ringan ke Bharada E
Mengenal tiga hakim yang menangani perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) rampung digelar. Kelima terdakwa seperti Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E divonis dengan hukuman berbeda.

Tiga hakim yang mengadili perkara tersebut yakni Wahyu Iman Santoso, Alimin Ribut Sujono, dan Morgan Simanjuntak, tengah menjadi sorotan publik. Ketiganya dinilai banyak pihak sukses menghadirkan keadilan dalam proses persidangan kasus tersebut.

Berikut profil ketiga hakim sebagaimana iNews.id rangkum dari berbagai sumber, Rabu (15/2/2023).

1. Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso diketahui merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Dia merupakan Wakil Ketua PN Jaksel, lokasi persidangan digelar.

Dia diketahui menjabat Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022 lalu. Sebelumnya, beberapa posisi strategis juga pernah dijabat Wahyu mulai dari Ketua PN Denpasar, Bali; Wakil Ketua PN Karanganyar, Jateng; Ketua PN Kelas 1A Batam, Kepulauan Riau, dan Ketua PN Kelas 1B Kediri, Jatim.

Salah satu kasus yang pernah ditangani Wahyu dan menyorot perhatian publik yaitu korupsi eks Bupati Pasuruan, Dade Angga. Dade saat itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana kas daerah Pemkab Pasuruan senilai Rp10 miliar pada 2010. 

2. Alimin Ribut Sujono

Alimin Ribut Sujono merupakan salah satu hakim yang memutus pidana terhadap kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. Namanya pernah mencuat kala dirinya mengabulkan permohonan pasangan nikah beda agama pada Juni 2022 lalu.

Selain itu, Alimin tercatat pernah menangani kasus dana hibah Persiba Bantul pada 2014 lalu. Dia menolak gugatan Idham Samawi, bupati Bantul saat itu, terkait pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar. 

3. Morgan Simanjuntak

Hakim terakhir yang turut memutus pidana kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Morgan Simanjuntak. Dia dikenal sebagai hakim yang tegas.

Pada 2017 lalu, Morgan pernah menjatuhkan vonis mati terhadap M Rizal alias Hasan, seorang bandar narkoba. Dia juga pernah menangani gugatan praperadilan mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino, yang melawan penetapan tersangka oleh KPK atas perkara korupsi pengadaan quay container crane (QCC).

Ketiganya menyatakan lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J bersalah. Masing-masing dari mereka dijatuhi hukuman berbeda.

Ferdy Sambo divonis mati. Sementara sang istri, Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso (tengah) memimpin jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp)
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso (tengah) memimpin jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. (Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp)

Kemudian mantan sopir Sambo, Kuat Maruf, divonis 15 tahun penjara. Sedangkan mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal divonis 12 tahun penjara. 

Terbaru, ketiganya memvonis Bharada E hukuman 1,5 tahun penjara. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhi vonis 12 tahun penjara ke Bharada E.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNewsJatim di Google News

Bagikan Artikel:
line sharing button

[Category Opsiin, Media Informasi]

Baca Juga

Komentar