Minyakita Palsu Beredar di Sragen, Konsumen Diminta Waspada
Sabtu, 18 Februari 2023 | 09:08 WIB
Oleh: Rachman Pratama / FER

Semarang, Beritasatu.com - Keberadaan minyak goreng kemasan Minyakita yang terbatas di sejumlah daerah, dimanfaatkan oleh oknum yang ingin memperoleh keuntungan lebih dengan membuat tiruan, alias memproduksi Minyakita palsu.
Sekilas minyak goreng tiruan itu tampak menyerupai produk asli, apalagi dikemas ke dalam kardus Minyakita yang asli. Namun ketika diperhatikan, ada hal yang menonjol terlihat jelas bahwa minyak goreng itu bukan minyak goreng kemasan yang diluncurkan pemerintah.
Jika ejaan minyak goreng kemasan dari program pemerintah itu ditulis "Minyakita" maka yang palsu ini ditulis "Minyak Kita". Kemudian, jika yang asli harga eceran tertingginya (HET) sebesar Rp 14.000, maka yang tiruan ini sebesar Rp 16.000.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono menunjukkan sampel minyak goreng tiruan itu di Pasar Gayamsari Semarang.
Veri menjelaskan jika temuan 1.800 liter Minyakita palsu itu didapatkannya di Sragen. Ia berharap masyarakat bisa lebih jeli saat membeli minyak goreng.
"Ini contoh dan jadi pembelajaran. Ini kami temukan di Sragen, ini minyak goreng curah dikemas menjadi botol ini, dipalsu, tempelan ini. Masyarakat agar aware jadi konsumen yang cerdas. Harganya pun Rp 16.000, kita sudah amankan," ungkap Veri Anggrijono, Jumat (17/2/2023).
Veri menyampaikan jika temuan itu masih didalami. Termasuk pengujian laboratorium terhadap minyak goreng tersebut. Namun kemungkinan, minyak goreng tiruan itu merupakan minyak goreng curah yang dikemas sedemikian rupa, sehingga seperti Minyakita.
"Sedang kita dalami. Nah ini agar masyarakat lebih teliti, kita tidak tahu ini minyak seperti apa, ini dalam penelitian kami. Kami sedang lakukan pengujian di lab," tambahnya.
Pendalaman temuan ini juga dilakukan bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Jateng. Termasuk penelusuran untuk mengetahui siapa yang memproduksi dan telah diedarkan ke wilayah mana saja.
Wakil Ketua Satgas Pangan Polda Jateng, AKBP Rosyid Hartanto mengatakan, pengemasan minyak goreng palsu tersebut bisa dijerat dengan Undang-undang Pangan dan Perlindungan Konsumen.
"Minyak goreng dikemas dengan ini bisa kena UU Pangan dan Perlindungan Konsumen. Ini bisa pidana. Akan tindak lanjuti, kejar cari siapa produsen dan kemana distribusi. Masyarakat kalau menemukan yang seperti ini, segera laporkan. Ini kardusnya (pakai Minyakita), mungkin ambil dari kardus bekas," pungkasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
TAG:
[Category Opsiin, Media Informasi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar