OJK Bakal Pangkas 600 BPR dalam Lima Tahun ke Depan By BeritaSatu

 

OJK Bakal Pangkas 600 BPR dalam Lima Tahun ke Depan

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
Ilustrasi Bank Perkreditan Rakyat
Ilustrasi Bank Perkreditan Rakyat

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dalam lima tahun ke depan, diharapkan jumlah BPR terus menurun hingga menjadi 1.000 BPR saja lewat konsolidasi.

"OJK melihat jumlah BPR ini ada 1.600, dalam lima tahun ke depan, akan berkurang jadi 1.000 saja dengan konsolidasi, dan menutup BPR yang dianggap bermasalah,” tutur Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Dian mengatakan, OJK akan terus mendorong perbankan untuk melanjutkan proses konsolidasi sebagai tuntutan perekonomian.

Meskipun pada akhir 2022 OJK telah mendorong bank umum untuk meningkatkan permodalannya untuk memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun, proses konsolidasi perbankan bakal terus berlanjut ke depan.

"Pada hakekatnya, konsolidasi dilakukan bukan semata-mata karena kebutuhan kebijakan, tapi karena tuntutan perekonomian. Misalnya, kita diprediksi akan menjadi negara ketiga atau kelima terbesar dunia, tentu industri jasa keuangan khususnya perbankan juga harus merespons dengan sesuai,” ujar Dian.

Menurut Dian, OJK melihat dari masing-masing jenis bank, seperti bank pembangunan daerah (BPD) dan juga BPR yang memiliki karakteristik yang khas.

Karena jumlah BPR yang sangat banyak, OJK berencana untuk menggabungkan BPR menjadi satu entitas berdasarkan kepemilikannya.

"BPR dalam satu grup di-merger, OJK mengarahkan BPR yang dimiliki satu orang itu di-merger saja, itu juga sesuai dengan single presence policy (SPP). Sehingga nanti kita menjadikan BPR merger, dan lainnya jadi cabangnya dan juga ada kantor pusat, ini kami lihat sebagai quick win,” kata Dian.

Dian menilai, insentif yang jelas diberikan apabila BPR merger adalah dapat membuka kantor cabang. OJK juga telah berdiskusi dengan asosiasi BPR dan BPRS, di mana asosiasi mendorong para anggotanya untuk merger, karena menyadari permodalan sangat penting.

"Sehingga perlu konsolidasi dengan sendirinya, BPR sudah boleh ikut sistem pembayaran dan listing di Bursa. OJK akan keluarkan aturannya, salah satu syarat mereka ikut dua kegiatan itu adalah memenuhi syarat modal atau aset tertentu, kami tetapkan dan juga governance serta tingkat kesehatan, jadi itu untuk boleh atau tidaknya BPR masuk kegiatan itu,” urai Dian.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Sumber: BeritaSatu.com


[Category Opsiin, Media Informasi]

[Tags OJK,Featured,Pilihan,BPR]

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya