Pakar Sorot Tiga Persoalan Kasus Bripka Madih: Tanah, Pungli dan KDRT - CNN Indonesia

 

Pakar Sorot Tiga Persoalan Kasus Bripka Madih: Tanah, Pungli dan KDRT

CNN Indonesia
5-6 minutes
Minggu, 05 Feb 2023 20:07 WIB

Polisi diminta terbuka menyelidiki kasus tanah, dugaan pungli atau pemerasan, serta dugaan KDRT yang menyeret Bripka Madih.

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri mempertanyakan mengapa polisi tiba-tiba mengekspose dugaan KDRT Bripka Madih. (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri mengungkap tiga persoalan yang harus diurai dan disikapi secara proporsional dalam kasus sengketa lahan milik orang tua anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih di Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Persoalan pertama yang harus diurai oleh polisi adalah keberadaan tanah yang disengketakan. Pasalnya, menurutnya, Polda Metro Jaya telah menyebut bahwa sebagian besar tanah yang digugat Madih sudah habis terjual sejak tahun 2011.

"Ada tiga persoalan yang harus diurai dan disikapi proporsional [yaitu] keberadaan tanah, pernyataan bahwa pelapor dimintai uang dan tanah oleh oknum penyidik, dan kasus KDRT [kekerasan dalam rumah tangga]," kata Reza lewat keterangan tertulis, Minggu (5/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi diminta terbuka dalam menyelidiki tiga persoalan tersebut. Dalam kasus tanah, misalnya, Indra menyebut polisi harus memeriksa dokumen tanah dimaksud dan keabsahannya.

Kemudian soal dugaan pungli, polisi juga harus mendalami benar atau tidaknya dugaan praktik pungli tersebut.

"Jika benar demikian, maka Madih melakukan whistleblowing," ujar Reza.

Persoalan terakhir soal dugaan KDRT. Reza justru mempertanyakan alasan Polda Metro Jaya tiba-tiba menyorot kasus tersebut.

"Kenapa PMJ tiba-tiba mengekspos kasus KDRT tersebut ke publik?" katanya. 

Lebih lanjut, Reza menyinggung soal kasus pada Oktober 2022, ketika seorang polisi berinisial Aipda HR menulis tulisan 'sarang pungli' di tembok gedung Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Aipda HR tiba-tiba disebut punya gangguan jiwa. Lha, kalau memang punya gangguan jiwa, mengapa dibiarkan bekerja?" tanyanya.

Situasi Madih dan Aipda HR disebut Reza mirip dengan studi yang menemukan bahwa whistleblower kerap mendapat serangan balik, baik dari sesama sejawat yang 'dirugikan' hingga kantor tempat bekerja.

Madih mengaku diperas sesama polisi saat mengurus soal sengketa lahan milik orang ltuanya.

Madih mengatakan melaporkan soal sengketa sebidang lahan di Bekasi ke Polda Metro Jaya pada 2011. Lahan tersebut, kata dia, kini dikuasai oleh sebuah perusahaan.

Menurutnya, tanah milik orang tuanya itu dibeli dengan cara melawan hukum. Ia juga mengklaim ada beberapa akta jual beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol.

"(Tahun) 2011 itu setelah pemeriksaan berkas-berkas, kita sangkal di situ ada surat pernyataan bahwa tempat yang ditempatin itu dibeli dari calo-calo. Terus ada akta-akta yang enggak (dicap) dijempol. Ini kan murni kekerasan, penyerobotan, kok bisa timbul akta?" kata Madih.

Saat diminta mengusut, penyidik dari Polda Metro Jaya berinisial TG, yang saat ini sudah purnatugas, meminta 'uang pelicin'. Kata Madih, TG meminta kepada dia uang Rp 100 juta serta sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi.

"Makanya ane bilang waktu itu kita diminta dana penyidikan dan hadiah, ya terlalu miris. (Permintaannya) Rp100 juta sama (lahan) 1.000 meter," ujarnya.

Padahal, lanjut dia, dalam hal ini dirinya merasa dirugikan dengan kasus sengketa tanah milik orang tuanya tersebut. Sebab, ada tindakan penyerobotan tanah yang dilakukan pihak lain. Kendati sudah diserobot, Madih mengaku masih harus membayar pajak tanah tersebut," jelasnya.

Namun, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa laporan Madih soal sengketa lahan milik orang tuanya di Bekasi ke Polda Metro Jaya sudah ditindaklanjuti.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi. Hengki bilang, kesimpulan hasil penyidikan menyatakan belum ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

"Ini harus kami tekankan ini, kita sudah memeriksa pada saat itu penyidik ya, sudah memeriksa 16 saksi termasuk saksi pembeli dan yang membawa bukti-bukti dan sebagainya kemudian juga kita periksa daktiloskopi, sudah ditindaklanjuti sebenarnya," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2).

"Ini penyidik dulu nih 2011 nih, artinya ini dan pada tahun 2012 timbullah suatu kesimpulan belum diketemukan perbuatan melawan hukum, ini jadi harus kami jelaskan harus cover both side bukan hanya satu pihak." sambungnya.

(mts/wis)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Kasus Dugaan "Polisi Peras Polisi"


[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags Bripka Madih, Featured, Pilihan]

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya