Pelaku UMKM Diimbau Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual - Beritasatu

 

Pelaku UMKM Diimbau Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Rabu, 27 Juli 2022 | 16:12 WIB
Oleh: Arnoldus Kristianus / FER

Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro Kemenkop UKM, Rulli Nuryanto.
Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro Kemenkop UKM, Rulli Nuryanto. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Advertisement

Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro Kemenkop UKM Rulli Nuryanto mengatakan, HKI berperan penting dalam melindungi ide dan hasil kreasi sehingga tercipta keleluasaan dalam melakukan inovasi dan menciptakan daya saing yang kuat.



"Hak Kekayaan Intelektual mempunyai sejumlah fungsi yang sangat penting bagi pelaku UMKM antara lain, sebagai perlindungan hukum bagi pencipta karya tersebut, mendorong semangat kreativitas, mendorong inovasi, sebagai instrumen optimalisasi bisnis, seperti legalitas, image building, dan aset usaha serta mencegah terjadinya pelanggaran karya HKI,” ucap Rulli di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Rulli menjelaskan, dari keseluruhan jenis HKI, penerbitan sertifikat hak merek paling banyak jika dibandingkan dengan sertifikat lainnya yaitu sebesar 136.886 sertifikat di tahun 2021.

Advertisement

Terkait dengan pemberian merek dagang berdasarkan data Direktorat Jenderal HKI Kemenkumham tahun 2020, terdapat sebanyak 10.529 UMKM yang mendapatkan pemotongan biaya layanan permohonan hak merek dagang bagi usaha mikro yang semula Rp 1,8 juta menjadi Rp 500.000.

Bila dirinci, jumlah UMKM tersebut adalah 1.333 merupakan merek jasa, 9.187 merek dagang, 103 merk, dan 9 merek kolektif dagang dan jasa.

"Saat ini masih terjadi kesenjangan yang cukup signifikan antara pendaftaran hak merek dengan target yang ditetapkan. Sebagai contoh pada tahun 2022 target yang dipatok oleh keseluruhan Dinas Koperasi dan UMKM adalah sebesar 1.340 sertifikat hak merek sedangkan kebutuhan hak merek adalah sebanyak 5.180 sertifikat,” ungkap Rulli.



Rulli mengatakan ada berbagai kendala kesiapan pelaku UMKM dalam melengkapi persyaratan antara lain, merek yang disiapkan pada umumnya masih memiliki persamaan vokal dan penulisan.

Selanjutnya, pelaku usaha mikro tidak mengerti dalam melakukan pendaftaran online untuk meng-upload dokumen persyaratan, dan penerbitan hak merek masih lama meskipun berdasarkan UU Ciptaker penerbitan 4-6 bulan namun belum sepenuhnya terealisasi.

Selain itu, kurangnya sosialisasi kepada dinas teknis terkait, dan sosialisasi penggunaan sistem klasifikasi merek bagi UMKM belum merata.

"Pemerintah menyediakan biaya pengganti kepengurusan dan pendaftaran sertifikasi merek, membantu mengecek ke pangkalan Data DJKI, dan memberikan pendampingan perbaikan merek dagang, membantu dalam mengupload pendaftaran sertifikasi merek,” kata Rulli.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Sumber: Investor Daily

Baca Juga

Komentar