Pilihan

Pemkot Surabaya Bakal Larang Alat Makan dan Sedotan Sekali Pakai - Jawa Pos

 

Pemkot Surabaya Bakal Larang Alat Makan dan Sedotan Sekali Pakai

Pemkot Surabaya Bakal Larang Alat Makan dan Sedotan Sekali Pakai
Ilustrasi sampah plastik. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com–Jumlah sampah plastik di Surabaya menduduki posisi kedua terbanyak pada 2019 dan 2020. Hal itu membuat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya berencana membuat aturan baru untuk mengendalikan sampah plastik.

Kepala DLH Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, saat ini, Pemkot Surabaya sudah mengatur pemakaian kantong plastik (kresek) sekali pakai. Yakni, di Perwali 16/2022.

”Maret sudah setahun regulasi itu berlaku. Evaluasinya, sudah cukup baik untuk pusat perbelanjaan,” kata Agus Hebi Djuniantoro.

Baca juga:

Ke depan, Hebi, sapaan akrab Agus Hebi Djuniantoro, Pemkot Surabaya bakal melarang penggunaan alat makan yang sekali pakai. Tidak terkecuali pemakaian sedotan.

Dia memastikan Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menjaga lingkungan. Pengendalian pemakaian kantong plastik sekali pakai tak berhenti diawasi hingga kini.

Hebi berharap seluruh pihak ikut mengawasi juga. Termasuk kecamatan dan kelurahan.

Baca juga:

Terpisah, pendiri Komunitas Nol Sampah Hermawan Some menyebutkan, sampah plastik di Surabaya itu tertinggi kedua ada alat makan sekali pakai. Berdasar data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), pada 2020, jumlah sisa makanan yang terbuang di TPA Benowo sebesar 54,31 persen dari total sampah yang dihasilkan Kota Surabaya.

Di urutan kedua, ada sampah jenis plastik. Dengan persentase sebesar 19,44 persen. Dan di urutan ketiga sampah kertas yaitu 14,63 persen.

”Bali itu salah satu contoh yang berhasil tanpa kresek. Pemkot Surabaya harus lebih serius lagi untuk menangani permasalahan sampah,” ujar Hermawan Some.

Baca juga:

[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek