Pilihan

#NewsFlash: Prediksi Euro: Spanyol vs Jerman 5 Juli 2024 - Bola.net - Google Berita

Pengacara Putri Candrawathi Harap Vonis Hakim Tidak Berdasarkan Asumsi Liar - Beritasatu

 

Pengacara Putri Candrawathi Harap Vonis Hakim Tidak Berdasarkan Asumsi Liar

Senin, 13 Februari 2023 | 07:40 WIB
Oleh: Muhammad Aulia / FMB

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, diantaranya (kiri ke kanan) Rasamala Aritonang, Sarmauli Simangunsong, Arman Hanis, dan Febri Diansyah, memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, diantaranya (kiri ke kanan) Rasamala Aritonang, Sarmauli Simangunsong, Arman Hanis, dan Febri Diansyah, memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022. (Foto: BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap kliennya tidak berdasarkan pada asumsi liar yang beredar di publik. Dia menyampaikan, kliennya tidak melakukan persiapan khusus menjelang sidang vonis.

Advertisement

Putri sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Harapan kami sederhana, majelis hakim memutus berdasarkan hukum. Memutus secara adil, benar-benar didasarkan pada bukti dan fakta sidang dan tidak didasarkan pada asumsi atau informasi tidak benar yang beredar selama proses hukum ini berjalan,” tutur Febri kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Febri menekankan bahwa istri Ferdy Sambo itu adalah korban kekerasan seksual. Klaim itu berdasarkan pada empat jenis alat bukti yang saling bersesuaian.

Advertisement

“Saya mendukung pelaku dihukum seadil-adilnya, dan sebaliknya, yang bukan pelaku jangan sampai dihukum hanya karena amarah, tekanan ataupun keriuhan di luar persidangan,” tutur Febri.

Febri menyampaikan, klaim Putri soal mengalami kekerasan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022 telah diverifikasi oleh tim pemeriksa psikolog forensik. Hasil verifikasi dimaksud juga telah dibeberkan saat persidangan.

“Kesimpulan ahli saat itu, keterangan Bu Putri layak dipercaya dan memenuhi tujuh indikator keterangan yang kredibel. Memenuhi tujuh dari tujuh indikator dan ada beberapa saksi juga yang melihat pasca kejadian,” tutur Febri.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis, Senin (13/2/2023). Sidang vonis akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Agenda untuk putusan,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel.

Sidang dijadwalkan akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar terbuka untuk umum, sehingga publik dapat mengikutinya baik dengan datang langsung ke ruang sidang maupun menyaksikan lewat siaran media.

Sebagai informasi, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek