Pengesahan RUU PPRT Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga - BeritaSatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Pengesahan RUU PPRT Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga - BeritaSatu

Share This

 

Pengesahan RUU PPRT Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga

Senin, 30 Januari 2023 | 21:05 WIB
Oleh: Herman / FER

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati dalam diskusi bertajuk “Pentingnya RUU PPRT Disahkan” yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) secara daring, Senin, 30 Januari 2023.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati dalam diskusi bertajuk “Pentingnya RUU PPRT Disahkan” yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) secara daring, Senin, 30 Januari 2023. (Foto: Beritasatu Photo/Herman)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menilai Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat memberikan kepastian hukum serta kejelasan tugas dan tanggung jawab dari pekerja, pemberi kerja serta penyalur tenaga kerja.

Advertisement

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati mengatakan, percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU sangat diperlukan. Terebih, esensi utama dari RUU PPRT yaitu adanya pengakuan dan perlindungan kepada pekerja dan pemberi kerja serta penyalur.

"Tentunya juga memastikan hak-hak dan perlindungan, karena kerentanan pekerja perempuan jadi satu dimensi yang harus jadi perhatian karena kerap mengalami diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi lainnya,” kata Ratna dalam diskusi "Pentingnya RUU PPRT Disahkan" yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) secara daring, Senin (30/1/2023).

Menurut Ratna, pengesahan RUU PPRT sejalan dengan apa yang sudah diperjuangkan Kemen PPPA. Salah satunya, menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak. Terlebih, pekerja domestik menjadi salah satu pihak yang sering mengalami kekerasan dan diskriminasi dalam bekerja.

Advertisement

"Kami juga dorong kampanye masif agar perempuan PRT berani bersuara ketika mengalami kasus-kasus seperti diskriminasi dan kekerasan. Kami juga dorong pemberdayaan, melalui pelatihan supaya nantinya para pekerja rumah tangga terhindar dari kekerasan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Institut Sarinah Eva Sundari yang kerap mengadvokasi Pekerja Rumah Tangga menambahkan, nasib pekerja di sektor ini kian buruk. Data terakhir, minimal setiap hari ada 10 perempuan yang dipekerjakan sebagai PRT mengalami pelanggaran atas hak-haknya.

“Hal ini terjadi karena tidak ada aturan rekrutmen tenaga kerja yang jelas. Jadi orang seenaknya saja dan korbannya para ibu yang ingin jadi PRT, dari kalangan miskin yang menanggung kehidupan 4-5 orang. Kalau RUU ini tidak segera disahkan, akan makin banyak korban, dan berdampak bagi anggota keluarga yang mereka tanggung. PRT itu bertindak sebagai pencari pendapatan tunggal dalam keluarga dan rasio ketergantungan akan PRT begitu tinggi,” kata Eva.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Sumber: BeritaSatu.com


[Category Opsiin, Media Informasi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages