Polisi Tangkap Bandar Obat Terlarang di Baros Sukabumi dan Sita 500 Butir Tramadol - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Polisi Tangkap Bandar Obat Terlarang di Baros Sukabumi dan Sita 500 Butir Tramadol - inews

Share This

 

Polisi Tangkap Bandar Obat Terlarang di Baros Sukabumi dan Sita 500 Butir Tramadol

Polisi Tangkap Bandar Obat Terlarang di Baros Sukabumi dan Sita 500 Butir Tramadol
Tersangka VA dan obat terlarang yang dieadarknya. (FOTO: ISTIMEWA)

SUKABUMI, iNews.id - Polisi menangkap VA (27), tersangka bandar obat terlarang di Kota Sukabumi. Dari tangan VA, polisi menyita 500 butir Tramadol HCL dan satu unit handphone (HP).

VA diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Selasa (14/2/2023) sore.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi mengatakan, tersangka VA mengaku membeli barang tersebut secara online dari salah satu market place untuk dijual dan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

"Alhamdulilah, tepatnya hari Selasa kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga penyalahgunaan obat keras tanpa ijin edar beserta barang bukti obat-obatan jenis Tramadol HCI sebanyak 500 butir," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Rabu (15/2/2023).

AKP Yudi Wahyudi menyatakan, penangkapan tersebut terjadi setelah ada informasi masyarakat terkait peredaran obat terlarang di Kecamatan Baros. 

Berdasarkan laporan masyarakat itu, petugas melakukan penyelidikan. Ternyata benar, VA diduga mengedarkan obat terlarang.

"Akibat perbuatannya, VA terancam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subsidair Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara," ujar AKP Yudi Wahyudi.

"Saat ini terduga pelaku VA meringkuk di sel tahan Polres Sukabumi Kota untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan kasus," tutur Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Editor : Agus Warsudi

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Bagikan Artikel:
line sharing button
[Category Opsiin, Media Informasi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages