PT YAN Bantah Timbun Minyakita, Kuasa Hukum Sebut Ada Kesalahpahaman Penafsiran - inews - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

PT YAN Bantah Timbun Minyakita, Kuasa Hukum Sebut Ada Kesalahpahaman Penafsiran - inews

Share This

 

PT YAN Bantah Timbun Minyakita, Kuasa Hukum Sebut Ada Kesalahpahaman Penafsiran

Ahmad Ridwan Nasution
PT YAN Bantah Timbun Minyakita, Kuasa Hukum Sebut Ada Kesalahpahaman Penafsiran
Kuasa hukum PT YAN Refman Basri (tengah) saat beri klarifikasi soal sidak Satgas Pangan Sumut yang menemukan dugaan penimbunan Minyakita. (Foto : iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - PT Yorgo Anugerah Nusantara (YAN) merespons inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Dalam sidak tersebut, tim menemukan 75 ton Minyakita atau minyak goreng subsidi di gudang penyimpanan yang diduga ditimbun.

Kuasa hukum PT YAN Refman Basri membantah tudingan klien perusahannya melakukan penimbunan minyak dan tak memproduksi Minyakita. Perusahaan tak mendistribusikan Minyakita di periode Januari karena terhalang masa relaksasi terkait SNI dan logo halal.

"Kami klarifikasi ini tidak benar (penimbunan) soal tuduhan itu. Saat datang tim (Satgas Pangan), kami terbuka dan bawa ke pabrik dan tentu di pabrik ada stok, jadi tak ada penimbunan. Ini kesalahanpahaman penafsiran saja," ujarnya, Kamis (16/2/2023).

Menurutnya di program pemerintah simirah atau sistem informasi di Kementerian Perindustrian juga terlihat jelas perincian pendistribusian kemasan Minyakita.

"Kami pihak perusahaan juga tidak pernah melakukan penjualan Minyakita dengan sistem bundling program margarin. Perusahaan fokus pada distribusi minyak goreng curah rakyat saja," katanya.

Sementara terkait dengan tidak mengedarkan minyak goreng pada Januari 2023. Dia menjelaskan,sebelumnya BPOM mengeluarkan SK Relaksasi Nomor 94 Tahun 2022 yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 202 tentang boleh mengedarkan Minyakita tanpa SNI dan logo halal.

"Karena hal ini, sisa stok Minyakita 7.000 kotak tidak bisa didistribusikan karena masa relaksasi sudah berakhir dan revisi design kemasan dengan logo halal dan SNI belum disetujui pengajuannya oleh BPOM," ucapnya.

Menurutnya, program relaksasi izin edar tanpa logo SNI dan halal tahap 2 baru diterbitkan BPOM dan surat edaran diterima perusahaan pada 13 Februari. Kemudian sisa stok Minyakita langsung didistribusikan perusahaan pada 14 Februari kemarin.

Sementara terkait penanganan hukum yang sedang ditangani tim Satgas Pangan Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut, pihak perusahaan mengaku hingga saat ini belum ada pemeriksaan maupun penyegelan di lokasi gudang Minyakita.

Diketahui, sebelumnya tim Satgas Pangan Sumut dan KPPU wilayah 1 Sumut melakukan sidak di gudang PT YAN. Dalam sidak ditemukan 7.000 kotak Minyakita yang belum didistribusikan. Tim satgas menduga perusahaan telah melakukan penimbunan di tengah sulit dan langkanya Minyakita di pasaran saat ini.

Editor : Donald Karouw

Follow Berita iNewsSumut di Google News

Bagikan Artikel:
line sharing button

[Category Opsiin, Media Informasi]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages