Skip to main content
728

Rusia Jatuhi Sanksi 77 Individu AS sebagai Pembalasan, Hampir Setengahnya Gubernur - Sindo news

 

Rusia Jatuhi Sanksi 77 Individu AS sebagai Pembalasan, Hampir Setengahnya Gubernur

Rusia Jatuhi Sanksi 77 Individu AS sebagai Pembalasan, Hampir Setengahnya Gubernur
Rusia menjatuhkan sanksi terhadap 77 individu AS sebagai pembalasan, termasuk 33 gubernur (Foto: Reuters)

MOSKOW, iNews.id - Rusia kembali menjatuhkan sanksi kepada individu Amerika Serikat (AS) sebagai pembalasan atas langkah serupa dari Negeri Paman Sam. Kali ini 77 warga AS, termasuk 33 gubernur, dijatuhi sanksi. Mereka yang masuk dalam daftar sanksi tidak diperbolehkan masuk wilayah Rusia secara permanen.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia, dalam pernyataan pada Rabu (8/2/2023), menyatakan daftar terbaru itu dibuat sebagai pembalasan atas ekspansi AS yang terus menerus terkait program sanksi anti-Rusia.

Hampir setengah dalam daftar sanksi terbaru tersebut adalah gubernur negara bagian dari Partai Demokrat maupun Republik.

Selain itu, putri mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi, pemimpin mayoritas Senat Chuck Schumer, dan pemimpin minoritas Senat Mitch McConnell, juga masuk. Mereka dituduh sebagai pendukung antusias kebijakan pemerintahan Presiden Joe Biden untuk mempersenjatai Ukraina.

Lima bos perusahaan kontraktor pertahanan Leidos juga masuk dalam daftar hitam. Perusahaan kontraktor pertahanan yang berbasis di Virginia itu dituduh mengirim pesawat pengintai ke langit dekat Ukraina bertujuan untuk memberi informasi tentang pergerakan militer Rusia. 

Selain itu CEO Desert Tech Nicholas Young juga masuk dalam daftar sanksi. Perusahaannya membuat senjata api yang digunakan oleh personel Garda Nasional Ukraina.

Seminggu lalu AS menjatuhkan sanksi kepada 22 individu dan entitas Rusia atas tuduhan membantu militer dalam perang di Ukraina. Departemen Keuangan AS menyebut, 22 individu dan entitas itu terkait dengan jaringan sanksi global yang mendukung industri militer Rusia. Salah satu yang kena sanksi adalah pedagang senjata Igor Zimenkov.

Editor : Anton Suhartono

Follow Berita iNews di Google News 


[Category Opsiin, Media Informasi]

Posting Komentar

0 Komentar

728