Saksi: Hasya Mahasiswa UI Masih Bernafas Usai Kecelakaan
Minggu, 5 Februari 2023 | 11:23 WIB
Oleh: Roy Adriansyah / FFS

Jakarta, Beritasatu.com - Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas ditabrak masih benafas usai kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022 lalu. Hal itu diungkapkan Aprian, salah seorang saksi yang ikut dalam rekonstruksi kecelakaan mahasiswa UI pada Kamis (2/2/2023).
Aprian yang saat itu bertuga menjaga rental Playstation (PS) melihat Hasya masih menghela nafas saat terjatuh dari sepeda motornya. Kecelakaan yang melibatkan Hasya dengan pensiunan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.
"Yang saya lihat sebagai saksi masih ada nafasnya," kata Aprian.
Namun, hanya berselang lima menit kemudian, detak jantung Hasya berhenti. Saat itu, tubuh Hasya sudah dipindahkan warga dan Eko ke pinggir jalan.
"Waktu dipinggirin juga masih ada nafasnya, enggak selang beberapa waktu lama dia sudah tidak sadarkan diri. Salah satu relawan menyatakan, dia sudah tidak ada," ujarnya.
Ketika tubuh Hasya dipindah ke pinggir jalan, salah seorang warga langsung mencoba menghubungi pihak ambulans. Dalam waktu 10 menit, mobil pun datang dan langsung membawa Hasya ke Rumah Sakit Andhika, yang jaraknya tak jauh dari lokasi kejadian.
Hasya Athallah adalah mahasiswa UI angkatan 2022. Pemuda berusia 18 tahun ini meninggal dalam kecelakaan pada 6 Oktober 2022. Malam itu korban hendak pulang ke kos dengan mengendarai motor. Sesampai di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terjadilah kecelakaan.
Informasi awal kejadian, korban tewas tertabrak Pajero yang dikendarai pensiunan polisi yang juga mantan Kapolsek Cilincing, AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Satlantas Polres Jakarta Selatan. Namun justru dalam penyelidikan dan penyidikan, polisi malah menetapkan korban sebagai tersangka.
Muhammad Hasya Athallah Saputra dianggap lalai sehingga jatuh ke arah jalur berlawanan saat ia mengerem mendadak.
Sementara itu mobil Pajero yang dikendarai AKBP Eko Setio Budi Wahono dari arah berlawanan tak bisa menghindar dan menabrak korban.
Belakangan pihak kepolisian menyatakan bahwa penyidikan kasus ini dihentikan dengan keluarnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com
[Category Opsiin, Media Informasi]
[Tags Mahasiswa UI, Featured, Pilihan]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar