Satgas Waspada Investasi Temukan 80 Pinjol Ilegal dan 9 Investasi Bodong, Ini Daftarnya

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 80 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat, dan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau investasi bodong. Selain itu, sembilan pergadaian swasta yang beroperasi tanpa izin.
Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin tersebut, terdiri dari 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin, 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin, serta 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.
“Penanganan terhadap entitas investasi ilegal itu dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban,” kata Ketua SWI Longam L. Tobing dalam keterangannya, dikutip Rabu (28/12/2022).
SWI juga melakukan normalisasi terhadap KSP Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Tongam mengatakan, informasi mengenai entitas investasi bodong tersebut diperoleh dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube atau metoda data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Di samping itu, meski telah menutup ribuan platform pinjaman online ilegal, SWI kembali menemukan 80 platform pinjol ilegal. Dengan demikian, terhitung sejak 2018 hingga Desember 2022 ini, tercatat sebanyak 4.432 platform pinjol ilegal telah ditutup.
“Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan,” ujarnya.
SWI pun mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal, serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Dia juga mengimbau masyarakat untukk melakukan pengecekan legalitas entitas investasi dan pinjaman online dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi, melalui laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan sembilan usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin. Sejak 2019 hingga Desember 2022, Satgas sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal.
"SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK," ucap Tongam.
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Daftar 80 pinjol ilegal
1. Dana Segera Pinjam Uang
2. Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana
3. KreditCepat - Dapat dipercaya
4. Daun Hijau - pinjaman online
5. PINJOL KAMI - Pinjaman Cair
6. DigiPinjam - aman dan cepat
7. Findaya - Pinjam Online OJK (pencatutan)
8. Dana Sayang - dompet digital
9. Tujuh Pinjaman
10. Uang Beruntung
11. Saku Penuh
12. Simpan Uang
13. Suasana Hijau
14. Pinjaman tepuk
15. EasyCash - Pinjaman Online (Pencatutan)
16. Dompet Mudah - Pinjam Cepat
17. Dompet Ku - Pinjaman Cepat
18. Newer Dompet - Bantuan Cash
19. Super Dana - Aman Duit
20. Dana Pratama - Pinjaman Online (dahulu Dana Pratama - Pinjaman Online Cepat Cair)
21. Dana Ribu - Pinjaman Online Dana Ribu (dahulu
MANJEET SINGH)
22. Duit Aman - Pinjaman nyaman
23. Dana Kita - KAT Cepat Online
24. Pinjaman online WOW
25. Pinjam Mudah - Uang Online
26. Pinjamanplus - Bunga Rendah (dahulu Pinjamanplus - Pinjaman Uang Online Dana Cepat Cair)
27. RupiahLagi MUKUNDEGOWD
28. Pinjaman Ekspres Kapal Selam
29. 360 pinjaman
30. Pinjaman Cepat - Pinjaman Uang (dahulu Pinjaman Cepat - Pinjaman Uang Tunai Dana Cepat)
31. OranyePinjaman Cepat
32. Tunai KilatPinjaman Tunai Perusahaan
33. Pinjaman Cepat AK
34. Sumber Solusi Terdepan - Cepat (dahulu Dewa Penolong - Pinjaman easy)
35. Pinjaman Aman - KTA Terpercaya (dahulu Pinjaman Aman – Pinjaman Online Dana Rupiah)
36. Pinjaman Petir – Bunga Rendah
37. Harimau Kecil - Pinjaman Cepat
39. Rupiah Cepat Cair Pinjol Advic (Pencatutan)
40. Uang Pinjam Online Dana Cepat (dahulu
Uang PinjamPinjaman Dana Cepat Cash
41. Dana Aman - KTA Bunga Rendah (dahulu Dana Aman – Pinjaman Online Uang Tunai Bunga Rendah)
42. Pinjaman Cepat F&1
43. Dompet Emas Pinjama uang cepat
45. Siput Energi
46. Telur Rebus
47. DuniaSaku
48. Bantu Cepat Pinjaman Tips
49. Bantu Cepat Pinjaman Guide
50. Dana Darurat - Kredit Tunai
51. Dana Darurat Pinjaman Guide
52. Tunai Cair - Pinjaman Kredit
53. Tunai Cair
55. Tunai Cair Pinjaman Uang Hint
56. Uang datang
57. Mari Pinjam
58. Kredit Mudah – Uang Kilat
59. Super Rupiah - Aman dan cepat
60. Dompet Kilat - Pinjam Online (Pencatutan)
61. Pinjaman soto
62. Easy Go
63. Berikan Dana
64. Tunai Boom
65. Dana boom
66. Kredit PenuhPinjaman Cash
67. DearRupiahKredit Uang Kilat
68. Dear Rupiah Pinjaman Guide
69. Pinjaman Pudah
70. KA Pinjaman Online Cepat
71. Kilat Rupiah - Quick & Safe
72. Pinjaman Online CKE
73. Kilat Kas-Kita Pinjama Credit
74. Selamat Cash - Duit Aman
75. Platform Pinjaman Online XOT
76. CashWallet WecashTeam
77. Pinjaman HokiUang Online
78. Pinjaman Cepat Online MK
79. Dana Impian
80. Dana Ceria
Daftar Investasi Ilegal
1. Timeshare Property
2. Capital/https://www.mslcf.id/pc/index.html
3. xtoko.co
4. https://h5.easygoid.com/guide
5. https://www.genesis-mining.com/
6. PT Data Saham Indonesia /https://t.me/tPT_DATA_SAHAM
7. PT Semesta Tekno Indoraya/cuanz
8. QZ Asset Management
9. PT Syariah Investing/
https://instagram.com/syariah.inv
esttt?igshid=ZmRlMzRkMDU=
Daftar Pergadaian Swasta Ilegal
1. Gadai Mega Elektronik
2. Triptoo Gadai
3. Flobamora Gadai
4. KSP Gadai (KSP Gadai)
5. KSP Gadai (https://www.instagra m.com/kspgadaiofficial /?hl=en)
6. Pusat Gadai Indonesia
7. Tosin Gadai
8. Usaha Gadai Mandiri
9. Gadai Syariah Berkat Bersama
Editor : Jujuk Ernawati
Follow Berita iNews di Google News
[Category Opsiin, Media Informasi]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar