Selama 2022, KPK Setor PNBP Rp 439,7 Miliar - Beritasatu

 

Selama 2022, KPK Setor PNBP Rp 439,7 Miliar

Kamis, 9 Februari 2023 | 13:33 WIB
Oleh: Herman / WIR

Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya H Harefa dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023.
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya H Harefa dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2023. (Foto: Beritasatu.com/Tangkapan Layar)

Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa mengungkapkan, KPK pada 2022 berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 439,7 miliar. Hal ini disampaikan Cahya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).

Advertisement

“Realisasi PNBP KPK tahun 2022 sebesar Rp 439,7 miliar dari target Rp 141,7 miliar,” ungkap Cahya.

Pada 2022, Cahya mengungkapkan terdapat meningkatkan nilai PNBP sebesar Rp 193,4 miliar dibandingkan tahun 2021.

“PNBP tertinggi diterima dari penanganan tindak pidana korupsi (TPK) sebesar Rp 417,4 miliar. Selebihnya berasal dari PNBP umum Rp 19 miliar dan gratifikasi Rp 3,3 miliar,” ujar Cahya.

Advertisement

Dari sisi sumber daya manusia, Cahya menyampaikan jumlah total pegawai yang dimiliki KPK mencapai 1.632 pegawai, terdiri dari lima dewan pengawas, lima pimpinan, 1.333 PNS KPK, dan 289 pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).

Sementara dari sisi anggaran, pada 2022 yang lalu KPK diberikan anggaran baik belanja pegawai, belanja barang, maupun belanja modal sebesar 1.303.673.972.000. Realisasi serapan anggaran sebesar 1.268.278.492.207 atau capaian 97,3%.

Cahya menambahkan, KPK juga terus melakukan pengawasan internal dalam rangka memenuhi asas akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.

Pengawasan internal dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

“Pengawasan intern KPK telah dilaksanakan oleh inspektorat yang bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan KPK,” jelas Cahya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

TAG: 


[Category Opsiin, Media Informasi]

[Tags KPK, PNBP, Featured, Pilihan]

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya